Tribun Bandar Lampung
Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu
Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.
Pengusaha Angkot Ini Bisa Beli Mobil Hingga Rumah dari Jualan Sabu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menangkap seorang bandar dan tiga kurir narkoba.
Mereka diduga akan mengedarkan 7,2 kilogram sabu asal Aceh di Lampung.
Pengiriman menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam.
Sang bandar, Jefri Susandi (41), warga Banten, sudah mengendalikan peredaran narkoba selama tiga tahun alias sejak 2016.
Ia bahkan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung/Lapas Way Hui, selama 6 tahun.
Ia keluar lapas pada 2014.
Jefri mengaku tidak cuma mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi.
Tapi ia juga menyebut telah beberapa kali memasok narkoba di lapas yang ada di Provinsi Lampung.
"Iya pernah beberapa kali mengirim ke beberapa Lapas di Lampung. Paling satu sampai dua garis," kata Jefri saat dihadirkan dalam ekspose tangkapan narkoba oleh BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Kamis (15/8/2019).
Ia mengaku, menjadi bandar narkoba karena tergiur atas keuntungannya.
Sekali mengirim narkoba, bisa dapat untung Rp 80 juta.
• BREAKING NEWS - Sosok Kontroversi Jefri Susandi, Bandar Sabu dan Pengusaha Angkot yang Rajin Ibadah
• BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid
Hasilnya ia belikan tanah, mobil, motor, dan lainnya.
Jefri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya.
"Kalau bayarnya cuma transfer. Barangnya dijemput sama kurir. Sekali kirim untungnya Rp 80 juta. Hasilnya buat beli tanah, rumah, mobil, motor, kalau total kurang tahu," sebut Jefri.
Penangkapan
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, penangkapan bandar dan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan ditebar di Lampung.
Pihaknya lantas membentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi itu.
Informasi itu ternyata benar.
Pengiriman menggunakan Mitsubishi Pajero hitam.
Mobil melaju dari arah Branti ke Bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB, Jumat (9/8/2019).
"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan penyergapan. Di lokasi, kami temukan 7 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Kalo dihitung berat sabu mencapai 7 kg lebih atau 7.259,93 gram," jelas dia.
Dalam mobil tersebut ada dua orang warga Aceh, Zawil Qiram (22) dan Silman (30).
Sabu itu akan diberikan kepada Ade Irawan (38), warga Telukbetung, Bandar Lampung, selaku kurir di Lampung.
Saat akan ditangkap, dua warga Aceh ini berusaha kabur. Sehingga, BNNP melakukan tindakan tegas terukur.
"Dua dari Aceh ini, mereka militan. Berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan, hanya dikirim jenazahnya ke Aceh," bebernya.
Dari hasil penangkapan tiga pelaku, diketahui ternyata narkoba itu dikendalikan tersanga Jefri yang berada di Pandeglang, Banten.
Tim kemudian meluncur ke Banten untuk penangkapan.
• BREAKING NEWS - BNNP Gagalkan Pengiriman 7.259,93 Gram Sabu Asal Aceh yang Akan Ditebar di Lampung
Sita Harta
Jefri ditangkap saat salat Subuh di masjid dekat rumahnya, 10 Agustus 2019, selang sehari dari penangkapan tiga kurirnya.
Jefri menutupi bisnis barang haramnya dengan berbisnis angkutan umum (angkot). Di tempatnya tinggal, ia dikenal sebagai bos angkot.
"Iya, punya angkot, kalau empek-empek punya istri saya. Online kadang ambil dari sini. Saya baru jalani (bisnis narkoba) tiga tahun, sejak 2016. Pernah masuk di Way Hui, vonis 6 tahun, keluar 2014," kata dia.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, Jefri adalah pemain lama.
Karena pernah ditahan atas kasus serupa.
Namun, apakah Jefri terkait peredaran narkoba jaringan lapas, ia akan mendalaminya.
"Lagi kami dalami apakah terkait jaringan lapas. Kalau iya, kami hajar terus," ucapnya.
Ery meneruskan, para tersangka bakal dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Khusus Jefri akan dikenai pula pasal UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Upaya penjeratan ini, kata Ery, untuk memiskinkan pelaku yanga telah merusak generasi penerus bangsa.
"Jadi setelah kami tangkap kami bikin miskin. Ini perintah! Saat ini yang kami sita dari JS yakni 10 buku tabungan dari berbagai bank serta ATM 10 kartu, hanphone 7 buah, perhiasan 7 jenis, dan 22 surat berharga," sebutnya.
Disinggung nilai total harta yang disita, Ery mengaku, setidaknya harta benda diduga dari hasil perdagangan gelap narkotika senilai Rp 1,9 miliar.
"Yang kami amankan ini atas nama yang bersangkutan dan ada nama kakaknya sudah kami selidiki dan kami sita. Mudah-mudahan ini sebagai efek jera," tandasnya.
Ery menjelaskan, para kurir mendapat upah Rp 100 juta untuk membawa sabu 7 kg tersebut memasuki Lampung.
Disinggung soal kemasan yang digunakan adalah teh cina apa terkait jaringan internasional, Ery menduga masih ada jaringan lebih besar lagi.
"Memang ini pasti dari luar, biasanya teh cina jaringan internasional. Cuma kami dalami lagi, karena ini dari Aceh. Kita koordinasi juga dengan BNN pusat, yang jelas itu internasional," tegasnya.
• BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam
Pengakuan Kurir
Ade Irawan (38) mengaku terpaksa menjadi kurir karena butuh makan.
"Saya kenal sama Jefri karena memang ada hubungan keluarga," tandas pria yang juga sehari-hari menjadi centeng di Telukbetung ini.
Sementara itu, Zawil Qiram mengaku baru sekali ini ikut mengantar barang haram ini dan hanya diajak Silman.
Ia mengaku selama ini ia bekerja sebagai sopir dan sudah berkeluarga.
"Dikasih janji sekali antar Rp 100 juta dan dibagi," ucapnya lirih.
Di lain pihak, Silman mengaku hanya diperintah seseorang yang ada di Aceh.
"Saya tiga kali kirim, yang nyuruh orang asli Aceh tapi tak tahu di mana," sebutnya.
Silman pun mengaku jika ia mengirim barang haram tersebut melalui jalur darat. "Saya pakai mobil saya sendiri (Pajero)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)