VIDEO Daftar Lengkap Syarat Buat SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Tahun 2019
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM tahun 2019.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Sementara, biaya perpanjang SIM tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, biaya perpanjang SIM.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.
Cara Bikin SIM Baru
Untuk cara bikin SIM baru, Syouzarnanda Mega mengatakan, syarat pembuatan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM.
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.