Tribun Bandar Lampung

Belum Sempat Konsumsi Sabu, Pemuda 18 Tahun Ini Diciduk Polisi di Rajabasa

Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan, penangkapan ini bermula saat timnya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Rajabasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Belum Sempat Konsumsi Sabu, Pemuda 18 Tahun Ini Diciduk Polisi di Rajabasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap dua penyalahguna narkoba.

Salah satunya adalah pemuda yang belum sempat mengonsumsi sabu yang dibelinya.

Keduanya yakni Rocky Afif (18), warga  Perum Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Sukarame, Bandar Lampung, dan Devi Herianto (40), warga Perum Permata Gang Moris, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 17 Agustus 2019, di tempat berbeda.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan, penangkapan ini bermula saat timnya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Rajabasa.

"Saat itu tim tengah melaksanakan hunting dan langsung melakukan penyelidikan," bebernya, Minggu, 18 Agustus 2019.

Kata Daud, polisi melakukan pengintaian di Jalan Raden Gunawan Gang Melati, Kelurahan Rajabasa.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapati seorang laki-laki mencurigakan yang membawa sepeda motor Honda PCX," ucapnya.

Niat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Pringsewu Sembunyikan Sabu Dalam Spidol

Pengedar Sabu Dipancing Polisi, Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Kemudian, tim memeriksa pria tersebut dan kendaraannya.

"Tim mendapati satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu," kata Daud.

Selain itu, lanjut Daud, dari tangan pelaku yang diketahui bernama Rocky Afif ini ditemukan satu buah pireks yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan, dan langsung kami lakukan pengembangan," sebutnya.

Dari hasil pengembangan, beber Daud, pihaknya mendapati nama Devi Arianto yang masih ada hubungannya dengan sabu yang dimiliki Rocky.

"Tim langsung meluncur ke rumah pelaku kedua di Jalan Gajah Mada, Gang Moris, Kecamatan Tanjungkarang Timur," ucapnya.

Daud menuturkan, tepat pukul 08.00 WIB, pihaknya menangkap Devi.

"Dari penggeledahan didapati beberapa bungkus plastik kecil dan alat isap sabu-sabu," tuturnya.

Devi langsung digelandang ke Mapolsek Kedaton.

"Keduanya sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved