Tribun Pringsewu

Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta

IN, anggota terpilih DPRD Pringsewu, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta. 

Pelantikan anggota DPRD Pringsewu digelar pada Senin (19/8/2019) besok.

Menjelang dilantik, seorang anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.

IN adalah anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih).

IN dilaporkan oleh IK (31), caleg dari partai yang sama di Dapil I (Kecamatan Pringsewu).

Namun, IK gagal duduk di kursi legislatif sehingga tidak ikut dilantik.

IK yang didampingi kuasa hukumnya, Yalva Sabri, mengungkapkan, laporan disampaikan ke Polres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.

Laporan tersebut bernomor LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019.

Yalva menjelaskan, dalam laporannya IK mengaku telah dicabuli oleh IN.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2019 lalu.

Awalnya, kata Yalva, IN mendatangi kediaman IK.

Siswa SD Cabuli Kakak Sepupunya, Dipergoki Kakak Korban yang Tiba-tiba Buka Pintu Kamar

IN bermaksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Tanggamus.

Setelah pamit kepada ibu dan adiknya, IK kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Talang Padang, mereka sempat makan siang.

Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya di salah satu hotel," ungkap Yalva, Jumat (16/8/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved