Tribun Bandar Lampung

Forum Warga Way Dadi Surati Mendagri soal Pelepasan Lahan Rp 550 Ribu/Meter

Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan (FW2-PL) mengirim surat kepada sejumlah pihak.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
DATANGI KANTOR KELURAHAN - Puluhan warga Way Dadi saat mendatangi kantor Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan (FW2-PL) mengirim surat kepada sejumlah pihak. Dalam suratnya, mereka tetap menolak membayar biaya pelepasan lahan Way Dadi senilai Rp 550 ribu per meter.

Surat tertuju di antaranya kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian ke Dewan Perwakilan Daerah RI, Badan Pertanahan Negara RI, dan lainnya.

“Kami, warga, berkirim surat ke Mendagri, BPN, DPD RI, untuk menyikapi masalah aset Way Dadi. Misalnya, soal warga Way Dadi harus membayar kompensasi sebesar Rp 550 ribu per meter,” kata Ketua FW2-PL Akhmad Imam melalui rilis, Minggu (18/8/2019).

Imam menilai biaya pelepasan lahan Rp 550 ribu per meter lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung pada 2019.

"NJOP tanah di daerah permukiman warga Way Dadi hanya sekitar Rp 150 ribu-200 ribu per meter," ujarnya.

Imam menyatakan warga Way Dadi tidak mungkin membayar harga tanah sesuai nilai tersebut. Pasalnya, 5.300 kepala keluarga dengan total 21.553 jiwa yang tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Way Dadi mayoritas ekonomi bawah.

"Ada buruh tani, kuli bangunan, tukang jamu, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri. Mustahil bisa membayar harga tanah sesuai kompensasi itu,” katanya.

Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter. Lahan ini dinyatakan sebagai aset pemerintah.

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Lampung Rustam memastikan keputusan itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).

Rustam menyatakan lahan yang berpolemik tersebut merupakan lahan yang terdaftar sebagai aset negara.

"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," katanya.

Dalam pelepasan lahan Way Dadi, Rustam mengungkapkan warga yang menempati lahan seluas 300 hektare itu diminta membayar kompensasi. Tujuannya, menurut Rustam, agar pemerintah tidak rugi.

"Tidak gratis. Harus ada kompensasi kepada negara. Sudah ditentukan oleh tim penilai, tanah per meternya Rp 550 ribu," ujarnya.

Rustam menyatakan BPN Lampung melaksanakan kebijakan sesuai kesepakatan Pemprov dan DPRD Lampung.

"Mereka (warga) tetap harus bayar. Kalau tidak bayar, negara yang dirugikan, kami yang disalahkan," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando/Eka Ahmad Sholichin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved