Tolak Bayar Lahan Way Dadi, Warga Way Dadi Kirim Surat ke Mendagri dan Gubernur Lampung

Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan (FW2-PL), melayangkan surat kepada Mendagri, DPD RI dan Gubernur Lampung, BPN RI dengan tujuan menolak memba

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung/Hanif
Warga Way Dadi Kirim Surat ke Mendagri dan Gubernur Tolak Bayar Lahan Way Dadi Rp 550 Ribu Permeter 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDARLAMPUNG,– Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan  (FW2-PL), melayangkan surat kepada  Mendagri, DPD RI dan Gubernur Lampung, BPN RI dengan tujuan menolak membayar lahan Way Dadi sebesar Rp 550 ribu/meter.

Menurut Ketua FW2-PL Akhmad Imam warga yang tergabung dalam FW2 –PL, berkirim surat guna menyikapi  terkait beberapa pernyataan dari sejumlah pejabat Pemrov dan BPN Lampung, terkait masalah lahan asset way Dadi.

“Kami warga berkirim surat ke Mendagri, Gubernur, BPN, DPR RI dan DPRD, untuk menyikapi pernyataan sejumlah pejabat terkait masalah asset Way Dadi. Misalnya pernyataan BPN melalui Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan  BPN Lampung menyatakan Masyarakat Way Dadi diminta membayar kompensasi lahan kepada Pemprov Lampung sebesar Rp550 ribu permeter,”  kata Ketua FW2-PL Akhmad Imam, melaui rilis kepada tribun, Minggu (18/8/2019)

Diketahui  Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam memastikan Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter, karena lahan tersebut dinyatakan sebagai aset pemerintah.

Rustam menyatakan lahan yang berpolemik tersebut merupakan lahan yang terdaftar sebagai aset negara.

"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," kata Rustam beberapa waktu lalu.

Dalam pelepasan lahan Way Dadi, Rustam mengungkapkan warga yang menempati lahan seluas 300 hektare itu diminta membayar kompensasi. Tujuannya, menurut Rustam, agar pemerintah tidak rugi.

Akhmad Imam menambahkan, penetapan besaran kompensasi sebesar Rp.550 ribu, permeter yang harus dibayar masyarakat ke Pemprov Lampung  berdasar hasil  AnalisisTim Penilai  adalah sesuatu tindakan sepihak yang  tidak  rasional dan tidak realitis.

Pasalnya kata dia, penetapan besaran kompensasi  harga  tanah yang harus dibayar masyarakat  lebih tinggi dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  PBB Kota Bandar Lampung tahun 2019,  besaran nilai NJOP terhadap tanah yang ditempati masyarakat pada daerah pemukiman penduduk Way Dadi hanya sekitar Rp.150-200 ribu permeter.

“Masyarakat berdomisili di tanah Way Dadi jumlah 5.300 Kepala keluarga,  dan 21.553 Jiwa. Tersebar di tiga kelurahaan, mayoritas golongan masyarakat berpenghasilan kelas  ekonomi ke bawah, buruh  tani, kuli bangunan, tukang jamu, ASN/ pensiunan dan Purn. TNI/Polri, jadi sesuatu yang mustahil  masyarakat bisa membayar harga tanah sesuai kompensasi dimaksud,” ungkapnya.

Akhmad Imam menegaskan, pernyataan pejabat Provinsi Lampung  yang menyatakan, masyarakat yang menempati tanah Way Dadi ilegal  dan jika masyarakat Way dadi  ada uang maka terbitlah sertifikat, merupakan pernyataan yang tidak layak,dan pantas diucapkan Pejabat publik  ke masyarakat.  Karena dikhawatirkan akan memicu  suasana kurang kondusif.

Akibat Sengketa Lahan Way Dadi yang Tak Kunjung Selesai, Pertumbuhan PAD Tidak Maksimal

 

Pemprov Lampung Janji Selesaikan Sengketa HPL Way Dadi

 

Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter

Sementara Sekretaris FW2 –PL  Pariyanto menambahkan, dalam surat tersebut masyarakat  juga mengaresiasi solusi yang  disampaikan Ombudsman RI , yang disampaikan Yustus  Martubongs yang meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan  polemik konflik sengketa lahan Waydadi  dalam jangka waktu yang  singkat.

“Kami masyarakat berharap para pejabat Pemprov Lampung menahan diri,  tidak mengeluarkan statement yang  kurang layak atau bersifat arogansi kekuasaan. Karena bias melukai hati  masyarakat. Kami harapkan Pemprov Lampung dapat memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Waydadi  melalui program Reforma Agraria,” pungkasnya.  (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved