Tolak Bayar Lahan Way Dadi, Warga Way Dadi Kirim Surat ke Mendagri dan Gubernur Lampung
Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan (FW2-PL), melayangkan surat kepada Mendagri, DPD RI dan Gubernur Lampung, BPN RI dengan tujuan menolak memba
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDARLAMPUNG,– Forum Warga Way Dadi Peduli Lingkungan (FW2-PL), melayangkan surat kepada Mendagri, DPD RI dan Gubernur Lampung, BPN RI dengan tujuan menolak membayar lahan Way Dadi sebesar Rp 550 ribu/meter.
Menurut Ketua FW2-PL Akhmad Imam warga yang tergabung dalam FW2 –PL, berkirim surat guna menyikapi terkait beberapa pernyataan dari sejumlah pejabat Pemrov dan BPN Lampung, terkait masalah lahan asset way Dadi.
“Kami warga berkirim surat ke Mendagri, Gubernur, BPN, DPR RI dan DPRD, untuk menyikapi pernyataan sejumlah pejabat terkait masalah asset Way Dadi. Misalnya pernyataan BPN melalui Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Lampung menyatakan Masyarakat Way Dadi diminta membayar kompensasi lahan kepada Pemprov Lampung sebesar Rp550 ribu permeter,” kata Ketua FW2-PL Akhmad Imam, melaui rilis kepada tribun, Minggu (18/8/2019)
Diketahui Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam memastikan Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter, karena lahan tersebut dinyatakan sebagai aset pemerintah.
Rustam menyatakan lahan yang berpolemik tersebut merupakan lahan yang terdaftar sebagai aset negara.
"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," kata Rustam beberapa waktu lalu.
Dalam pelepasan lahan Way Dadi, Rustam mengungkapkan warga yang menempati lahan seluas 300 hektare itu diminta membayar kompensasi. Tujuannya, menurut Rustam, agar pemerintah tidak rugi.
Akhmad Imam menambahkan, penetapan besaran kompensasi sebesar Rp.550 ribu, permeter yang harus dibayar masyarakat ke Pemprov Lampung berdasar hasil AnalisisTim Penilai adalah sesuatu tindakan sepihak yang tidak rasional dan tidak realitis.
Pasalnya kata dia, penetapan besaran kompensasi harga tanah yang harus dibayar masyarakat lebih tinggi dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Kota Bandar Lampung tahun 2019, besaran nilai NJOP terhadap tanah yang ditempati masyarakat pada daerah pemukiman penduduk Way Dadi hanya sekitar Rp.150-200 ribu permeter.
“Masyarakat berdomisili di tanah Way Dadi jumlah 5.300 Kepala keluarga, dan 21.553 Jiwa. Tersebar di tiga kelurahaan, mayoritas golongan masyarakat berpenghasilan kelas ekonomi ke bawah, buruh tani, kuli bangunan, tukang jamu, ASN/ pensiunan dan Purn. TNI/Polri, jadi sesuatu yang mustahil masyarakat bisa membayar harga tanah sesuai kompensasi dimaksud,” ungkapnya.
Akhmad Imam menegaskan, pernyataan pejabat Provinsi Lampung yang menyatakan, masyarakat yang menempati tanah Way Dadi ilegal dan jika masyarakat Way dadi ada uang maka terbitlah sertifikat, merupakan pernyataan yang tidak layak,dan pantas diucapkan Pejabat publik ke masyarakat. Karena dikhawatirkan akan memicu suasana kurang kondusif.
• Akibat Sengketa Lahan Way Dadi yang Tak Kunjung Selesai, Pertumbuhan PAD Tidak Maksimal
• Pemprov Lampung Janji Selesaikan Sengketa HPL Way Dadi
• Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter
Sementara Sekretaris FW2 –PL Pariyanto menambahkan, dalam surat tersebut masyarakat juga mengaresiasi solusi yang disampaikan Ombudsman RI , yang disampaikan Yustus Martubongs yang meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan polemik konflik sengketa lahan Waydadi dalam jangka waktu yang singkat.
“Kami masyarakat berharap para pejabat Pemprov Lampung menahan diri, tidak mengeluarkan statement yang kurang layak atau bersifat arogansi kekuasaan. Karena bias melukai hati masyarakat. Kami harapkan Pemprov Lampung dapat memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Waydadi melalui program Reforma Agraria,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/puluhan-warga-serbu-kantor-keluharan-way-dadi_20180828_132522.jpg)