Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK di Polda dan Polres Serta Polsek Terdekat
Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan dalam membuat SKCK dan syarat membuat membuat SKCK kini lebih mudah.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa diurus melalui online atau secara daring.
Persyaratan SKCK juga tidak terlalu sesulit sebelumnya.
Syarat membuat SKCK, prosedur, dan biaya membuat SKCK bisa diunduh atau download melalui https://skck.polri.go.id.
Berdasarkan penjelasan seperti diunggah di https://skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Polri melalui fungsi Intelkam mengeluarkan SKCK kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen.
Di samping itu, persyaratan SKCK wajib dibawa sebelum kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Permohonan bisa juga dikakukan secara online atau daring dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di website https://skck.polri.go.id.
Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK
• Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru
• Cara Buat Tabungan Anak BRI 2019, Pilih Britama Junio
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• Promo Cardinal Fair di Sogo Branded Store, Kemeja Hingga Celana Jeans Diskon 50 Persen
• Sehari Setelah Dilantik, Anggota DPRD Lampung Utara Belum Masuk Kantor
• Viral Jasa Melupakan Mantan, Terapi Khusus Agar Cepat Move On
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
DI MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
DI POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
DI POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
DI POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;
Biaya pembuatan SKCK dari sebelumnya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp 30.000.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai. (warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000,