Tribun Bandar Lampung

Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kurir Sabu Seberat 3 Kilogram Asal Aceh Ini Hanya Bisa Pasrah

Divonis 12 tahun penjara, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram hanya bisa pasrah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Divonis 12 tahun penjara, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram hanya bisa pasrah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis 12 tahun penjara, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram hanya bisa pasrah.

Terdakwa kurir sabu ini bernama Abdul Jalil Daud (58), warga Dusun Intan, Mamplan, Muara Dua, Aceh Utara,

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2019, Majelis Hakim Ketua Syahri Adamy menyatakan terdakwa Abdul Jalil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan permufakatan jahat dengan menyerahkan narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram.

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Majelis Hakim Ketua.

Sebelum membacakan keputusan, Majelis Hakim Ketua Syahri mengatakan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Kemudian hal yang meringankan yakni terdakwa sangat koperatif dalam mengungkapkan peredaran narkotika, terdakwa inisiatif yang mana barang tersebut diserahkan ke kepolisian, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bukan pelaku utama hanya diminta menyerahkan saja.

"Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Jalil Daud dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 4 bulan," kata Majelis Hakim Ketua.

Melalui Penasehat Hukum Tarmizi, Abdul Jalil menerima keputusan ini lantaran yang terdakwa merasa bersalah dan putusan jauh dari tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Dua Orang Miliki Sabu Diamankan Jajaran Polsek Terbanggi Besar dalam Satu Malam

"Kemudian atas putusan ini hakim juga melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa bukan pelaku utama, dan sangat kooperatif saat penangkapan dan mendukung pemberantasan narkotika," ujarnya seusai persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Sabi'in menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Putusan Mejelis Hakim sendiri lebih ringan enam tahun dibandingkan tuntuan JPU.

Yang mana terdakwa Abdul Jalil dituntut hukuman penjara 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in mengungkapkan perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal Subdit III Polda Lampung mendapat informasi akan ada mobil truk warna kuning bernomor polisi BL 8499 KC yang berisi narkotika jenis sabu akan melintas dari Medan ke Bandar Lampung melewati Jalan Lintas Timur, Kabupaten Mesuji.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved