Tribun Bandar Lampung

Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kurir Sabu Seberat 3 Kilogram Asal Aceh Ini Hanya Bisa Pasrah

Divonis 12 tahun penjara, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram hanya bisa pasrah.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Divonis 12 tahun penjara, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram hanya bisa pasrah 

Selanjutnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menunggu di Jalan Lintas Timur Kabupaten Mesuji, dan pada Minggu, 27 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Polda Lampung melihat ada mobil truk TO (Target Operasi) tersebut.

Setelah itu, para petugas menghentikan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta truk tersebut. Alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu disimpan di atas terpal truk mobil dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dashboard depan mobil truk.

Saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Faisal (tuntutan terpisah) yang berada di Lapas Rajabasa Kelas IA Bandar Lampung.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved