Tribun Bandar Lampung
Jika Tuntutan Tak Ditanggapi, Buruh Ancam Gelar Demo Lebih Besar
Kristina, juru bicara peserta aksi, mengatakan, pemerintah selalu berdalih tuntutan akan didiskusikan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kami hanya dimintai pernyataan sikap berbentuk tulisan oleh pihak Pemprov Lampung," bebernya.
Menurutnya, bagaimanapun revisi UU Ketenagakerajaan merupakan bentuk penindasan terhadap kaum buruh.
Ia menilai, UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi pun masih banyak yang belum relevan dengan kenyataan yang ada.
"Jika ini direvisi oleh pemerintah dan pengusaha maka akan lebih menyengsarakan kami," jelas Tri.
Dalam revisi, ada beberapa poin yang akan dicabut.
Di antaranya, pesangon, upah minimum, perjanjian waktu tertentu alih daya , dan hak mogok.
"Yang tadinya kita bekerja selama tiga tahun sudah diangkat menjadi karyawan tetap, saat ini menjadi lima tahun," ungkap Tri.
Dalam aksi tersebut terjadi insiden saat seorang peserta wanita bernama Suprati meronta-ronta di lokasi.
Sembari meronta, ia mengatakan dengan lantang bahwa buruh seperti dirinya selalu ditindas dan diperbudak.
"Kami memang buruh. Tapi jangan perbudak kami," tandasnya.
• BERITA FOTO - Puluhan Buruh Terobos Gerbang Pemprov, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Menurut dia, nilai pesangon seharusnya ditambah, bukan malah dikurangi.
"Seharusnya otak yang cerdas tidak bertindak seperti itu. Kami ingin menyekolahkan anak tidak bisa. Apalagi ingin menguliahkan ke perguruan tinggi," kata dia.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, puluhan peserta aksi berusaha menerobos gerbang utama.
Mereka terlibat aksi saling dorong dengan anggota Satpol PP. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiptatama)