Tribun Tanggamus

Pj Kakon di Tanggamus Diciduk Saat Pesta Sabu

Mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada empat orang sedang pesta sabu. Namun dua lainnya berhasil meloloskan diri saat digerebek.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - HR (46), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanggamus sekaligus Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong diringkus anggota Polsek Wonosobo.

Pelaku kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo bersama RY (27), oknum tenaga kerja sukarela (TKS) di kantor Kecamatan Bandar Negeri Semong, Selasa lalu.

Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, mewakili Plh Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro mengatakan, mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada empat orang sedang pesta sabu.

Namun dua lainnya berhasil meloloskan diri saat digerebek.

"Dua pelaku lain sudah diketahui identitasnya, dan masih dalam pengejaran".

"Berdasarkan penyidikan, mereka berpesta sabu sejak sore hari sekitar pukul lima sore dan berhasil ditangkap tujuh malam,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019)

Identitas PNS Kejari Tanggamus yang Ditangkap karena Narkoba

Amin menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain satu perangkat alat hisap/bong, satu bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti lainnya, satu bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pembungkus sabu, cottonbud, satu pipet untuk sendok, sebatang jarum, satu buah kaca pirex, satu gunting dan dua korek api gas.

Merujuk keterangan HR kepada penyidik, sabu didapat dari rekannya bernisial JP dengan cara membeli sebanyak dua paket totalnya Rp 1 juta.

Ia mengonsumsi sabu sejak tiga bulan lalu dan baru menjabat sebagai Pj Kakon terhitung tiga bulan lalu.

“Kedua sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metafetamine. Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara," ujar Amin.

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto membenarkan ada salah satu oknum Pj Kakon yang tertangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Jamaah Haji Kloter 47 Tanggamus Dijadwalkan Tiba 5 September 2019

Pihaknya sudah menetapkan pengganti sementara diisi Pelaksana Harian (Plh) sampai ditetapkan Pj Kakon yang baru.

“Kami prihatin dan menyesalkan ada Pj Kakon yang yang juga ASN tertangkap narkoba".

"Seorang Pj Kakon adalah seorang pemimpin di tingkat pekon yang harus menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat dan ini perlu ditindak tegas untuk menjadi contoh aparat birokrasi yang lain agar tidak coba-coba dengan narkoba," ujarnya.

Wawan menambahkan, Inspektorat Tanggamus menunggu keputusan vonis tetap kepada HR untuk dasar sanksi sebagai ASN. Aturan ASN merujuk PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Jika nanti vonis diatas empat tahun bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kurang dari itu sanksinya penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun," ujarnya.

Sedangkan RY, oknum TKS yang juga tertangkap, akan langsung diberhentikan. Merujuk perjanjian kontrak, apabila TKS bermasalah dengan perkara hukum dapat diberhentikan.

Untuk Permudah Distribusi, Pertamina dan Pemkab Tanggamus Cek Lokasi Calon SPBE di Pugung

Terjerat Dana Desa

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam menyatakan, HR, oknum Pj Kakon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong selain terjerat kasus narkoba juga terjerat masalah penyalahgunaan Dana Desa 2019 tahap I.

"HR pernah diperiksa terkait penyalahgunaan Dana Desa 2019 karena penggunaan yang tidak sesuai prosedur. Laporan itu resmi karena kami turun lapangan untuk memeriksa,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan di lapangan imbuhnya, terjadi kesalahan prosedur pemanfaatan Dana Desa. Namun tidak terjadi kerugian negara dan Inspektorat minta dilakukan perbaikan.

"Selain itu HR juga ada masalah ketidakharmonisan dengan aparatur pekon lainnya".

"Sehingga dari mulai sekretaris, bendahara, BHP, RT mengundurkan diri. Sampai akhirnya hanya sekretaris saja masih bertahan," ujar Gustam. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved