Jenazah Bocah Tak Boleh Dibawa Ambulans Puskesmas, Wali Kota Tangerang Beri Tanggapan
Jenazah Bocah Tak Boleh Dibawa Ambulans Puskesmas, Wali Kota Tangerang Beri Tanggapan
"Payah itu ibu Kadis Dinkes. Ya harus diantisipasi dong dengan membersihkannya lagi kalau tidak steril sehabis membawa jenazah. Kan banyak perlengkapan medis lainnya untuk membersihkan itu agar tidak terdampak dengan pasien lain," ungkap Arief.
Begini Sebenarnya Prosedur Penanganan Jenazah Gunakan Ambulans di Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan mengenai prosedur penanganan jenazah menggunakan ambulans. Ia menyebut Pemkot Tangerang telah menyediakan pelayanan berbasis aplikasi mengenai penanganan ini.
"Kami punya Tangerang Live Room. Di situ masyarakat bisa mengadu segala macam hal, termasuk pelayanan ambulans," ujar Arief kepada Warta Kota setelah menggelar takziah di rumah duka, Minggu (25/8/2019).
Menurutnya, warga bisa menghubungi ke nomor 112 jika membutuhkan ambulans. Kemudian operator kami akan membantu.
"Langsung ditanggapi oleh Dinas Perkim yang melayani. Kami langsung menyedikan ambulansnya," ucapnya.
Pemohon tidak dipungut biaya apa pun. Hanya menyertakan alamat dan nama saja.
"Hanya waktu sekitar 20 menit, ambulans sudah sampai ke tempat tujuan. Dan kemudian mengantar jenazah itu ketempat yang dituju," kata Arief.
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu juga mengakui bahwa tak menyediakan ambulans khusus mengantar jenazah di Puskesmas. Dan terbentur dengan SOP jika membawa jenazah dengan menggunakan ambulans di Puskesmas.
"Di tiap Puskesmas kami cuma punya satu mobil ambulans. Tidak ada khusus yang membawa jenazah. Makanya saya akan revisi SOP tersebut agar kalau ada korban bencana bisa dibawa menggunakan ambulans di Puskesmas, ini kan soal kemanusiaan," ungkap Wali Kota.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jenazah Bocah Tak Boleh Diangkut Ambulans Puskesmas, Wali Kota: Kami Akan Ubah Prosedurnya