Kasus Suap Lampung Tengah

Kasus Dugaan Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Ahmad Junaidi, Bunyana, Zainudin, dan Raden Zugiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, empat tersangka kasus dugaan suap pinjaman daerah di Kabupaten Lampung Tengah segera menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. 

Sementara tiga lainnya adalah Buyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Selain suap pinjaman kepada PT SMI Rp 300 miliar, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah 2017 dan APB‎D 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur,” ungkap Febri, Senin, 29 April 2019.

Keempatnya sudah ditahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan berbeda.

 Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah

 29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya

“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.

Febri menuturkan, keempatnya akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.

KPK mendakwa keempatnya dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah  diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat disinggung soal penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah, yakni Budi Winarto (pemilik PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (pemilik PT Purna Arena Yudha Febri), Febri tidak mau berkomentar.

Kedua pengusaha tersebut sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi.

Mereka diduga memberikan gratifikasi kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapat proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

 BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka

Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai  pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2018 dari para rekanan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved