Tribun Bandar Lampung

Banting Skateboard Lalu Cekcok Mulut, 2 Remaja Sukarame Lakukan Kekerasan hingga Korban Meninggal

Lakukan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia, dua remaja asal Sukarame terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Lakukan tindak kekerasan hingga meninggal, dua remaja terpaksa mendekam dibalik jeruji besi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lakukan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia, dua remaja asal Sukarame terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Keduanya yakni EF (17) dan MA (17) yang terbukti bersalah dihadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Senin 26 Agustus 2019.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, EF dan MA dianggap telah melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan kematian sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.

Oleh Majelis Hakim tunggal Salman Alfarizi, EF divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan MA divonis 1 tahun 6 bulan.

"EF dua tahun, sedang MA satu tahun enam bulan," kata Penasehat Hukum, Dedy Pos Bakum PN Tanjungkarang, Selasa 27 Agustus 2019.

Vonis terhadap keduanya sendiri termasuk lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Supriyanti.

JPU menuntut keduanya dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun.

Tragis! Gara-gara Tak Bisa Mengerjakan PR, Bocah 13 Tahun Bunuh Diri. Peringatan Bagi Orang Tua

Adapun perkara penganiayaan ini bermula saat keduanya dan korban Muhammad Rusli diajak beberapa temannya untuk berfoto di lapangan skateboard di area PKOR Way Halim Jalan Sultan Agung, Perumnas Way Halim, Sabtu 18 Mei 2019, sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah sampai, saat korban Muhammad Rusli berada di dalam arena lapangan skateboard, datang terdakwa MA yang tidak mengenakan baju dan membanting papan skateboard.

Akhirnya keduanya cekcok mulut, belum selesai datanglah lagi terdakwa EF.

Selanjutnya skateboard yang dibanting oleh terdakwa MA kembali dibanting oleh EF, dan teman korban membujuk korban agar tidak meladeni kedua terdakwa.

Korban pun pergi meninggalkan kedua terdakwa.

Namun terdakwa MA kembali berjalan menuju ke arah korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya.

Dan tidak lama keduanya pun kembali cekcok mulut.

Kemudian terdakwa EF juga mendekati keduanya sambil memegang batu dan melemparkannya ke korban langsung kena kepala sebelah kanan atas korban.

Luna Maya Diramal akan Menikah dengan Sosok Pria Pengusaha, Marcel Wenn Bongkar Ciri-cirinya

Setelah melempat batu, terdakwa EF langsung kabur dan dikejar oleh teman korban.

Disaat korban mengalami luka, terdakwa MA langsung memukul korban sehingga terjatuh dengan posisi terlentang dan mengalami kejang-kejang.

Melihat korban mengalami kejang terdakwa MA pun kabur.

Sementara teman-teman korban langsung pergi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak keamanan PKOR Way Halim.

Korban kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Tetapi kondisi korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan terdapat luka pada bagian dahi sebelah kanan, pipi sebelah kanan dan pangkal rambut sebelah kiri.

Setelah itu korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), dan saat tiba di RSUAM, diterima dan diperiksa oleh dokter jaga dan posisi korban dalam keadaan koma.

Tepat pukul 05.30 WIB nyawa korban pun sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved