Tribun Bandar Lampung

Dinyatakan Terbukti Aniaya Teman, 2 Remaja Divonis Penjara

Dua remaja divonis bersalah dalam kasus tindak kekerasan berujung korban meninggal dunia.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Medan
Ilustrasi kasus penganiayaan 

Sempat Dirawat di RS

Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Korban dibawa oleh teman-temannya ke RS Urip Sumoharjo setelah kejadian pelemparan dan pemukulan oleh EF dan MA.

Kondisi korban sudah tidak sadar ketika dibawa ke RS Urip Sumoharjo. Akibat dilempar dengan batu dan dipukul, korban mengalami luka pada dahi kanan, pipi kanan, dan pangkal rambut kiri.

Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Setibanya, korban diperiksa oleh dokter jaga.

Saat diperiksa oleh dokter jaga RSDUAM, korban dalam keadaan koma. Pada pukul 05.30 WIB, korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved