Tribun Bandar Lampung
Dinyatakan Terbukti Aniaya Teman, 2 Remaja Divonis Penjara
Dua remaja divonis bersalah dalam kasus tindak kekerasan berujung korban meninggal dunia.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Sempat Dirawat di RS
Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Korban dibawa oleh teman-temannya ke RS Urip Sumoharjo setelah kejadian pelemparan dan pemukulan oleh EF dan MA.
Kondisi korban sudah tidak sadar ketika dibawa ke RS Urip Sumoharjo. Akibat dilempar dengan batu dan dipukul, korban mengalami luka pada dahi kanan, pipi kanan, dan pangkal rambut kiri.
Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Setibanya, korban diperiksa oleh dokter jaga.
Saat diperiksa oleh dokter jaga RSDUAM, korban dalam keadaan koma. Pada pukul 05.30 WIB, korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)
Tags
penganiayaan
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang
Salman Alfarizi
Jaksa Penuntut Umum Supriyanti
Rekomendasi untuk Anda