Tribun Bandar Lampung
Dinyatakan Terbukti Aniaya Teman, 2 Remaja Divonis Penjara
Dua remaja divonis bersalah dalam kasus tindak kekerasan berujung korban meninggal dunia.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua remaja divonis bersalah dalam kasus tindak kekerasan berujung korban meninggal dunia.
Dua remaja itu berinisial EF (17) dan MA (17). Keduanya dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/8/2019).
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, EF dan MA dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Oleh majelis hakim tunggal Salman Alfarizi, EF divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sementara MA divonis penjara satu tahun enam bulan.
"EF dua tahun, sedangkan MA satu tahun enam bulan," kata Dedy, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa EF dan MA lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Supriyanti. Oleh JPU, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara penganiayaan ini bermula saat EF, MA, dan korban yang masih berteman diajak beberapa teman mereka berfoto di area skateboard, PKOR Way Halim, Bandar Lampung, 18 Mei 2019. Mereka tiba di lokasi pada malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Merujuk surat dakwaan, saat korban berada di area skateboard, MA membanting papan skateboard. Keduanya lalu cekcok mulut.
Belum selesai cekcok tersebut, giliran EF membanting papan skateboard yang sebelumnya dibanting MA.
Melihat kondisi tersebut, teman korban membujuk korban agar tidak meladeni MA dan EF. Korban lantas pergi meninggalkan MA dan EF.
Namun, MA kembali berjalan ke arah korban yang berkumpul dengan teman-temannya. Tak lama, keduanya kembali cekcok mulut.
Masih berdasarkan dakwaan, EF kemudian mendekat ke arah MA dan korban. EF yang memegang batu lalu melemparkannya ke arah korban yang mengenai bagian kanan kepala.
EF kabur setelah melemparkan batu. Ia sempat dikejar teman korban.
Adapun MA langsung memukul korban hingga korban jatuh dalam posisi telentang. Korban kemudian mengalami kejang-kejang.
Melihat korban kejang-kejang, MA kabur. Sementara teman-teman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak keamanan PKOR Way Halim.