Lindungi Kakak dari Ancaman Tembak, Adik Mantan Anggota DPRD Ini Bunuh Pengancam Kakak Secara Sadis
Lindungi Kakak dari Ancaman Tembak, Adik Mantan Anggota DPRD Ini Bunuh Pengancam Kakak.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Lindungi Kakak dari Ancaman Tembak, Adik Mantan Anggota DPRD Ini Bunuh Pengancam Kakak.
Peristiwa tragis terjadi arena tempat latihan ayam di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Seorang pria tewas secara sadis di tengah-tengah arena yang diduga dijadikan tempat sabung ayam itu.
Pria tersebut tewas dengan luka gorok di leher.
Peristiwa ini terjadi di tengah ramainya orang di sekitar tempat kejadian perkara.
Melihat korban terjatuh bersimbah darah, orang di sekitar TKP melarikan diri.
Korban pun dibiarkan terkapar di tengah lahan kosong tersebut.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah MS.
MS mengaku membunuh korban bernama Janson alias Acun (45) karena melindungi kakaknya, Ikhwani, mantan anggota DPRD Tanggamus.
Ikhwani dan Acun terlibat cekcok mulut hingga terjadi pengancaman terhadap Ikhwani.
Dari situlah, MS mengambil tindakan dengan menggorok leher korbannya.
Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS sebagai tersangka kasus perselisihan berujung pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.
Peristiwa pembunuhan dilakukan tersangka terhadap korbannya Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Minggu (25/8/2019).
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa itu terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.
Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mereka menenggak minuman keras sampai mabuk.
“Selanjutnya terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, atau kakak dari MS. Masalah apa yang diributkan belum jelas sebab penyidikan masih terus dilakukan,” jelasnya mewakili Plh Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, Senin (26/8/2019).
Saat korban dan Ikhwani terlibat cekcok, MS datang ke lokasi tersebut.
Korban mengancam akan membunuh Ikhwani dengan senjata yang ada di dalam tas yang dibawanya.
Ketika korban hendak mengeluarkan senjata, tersangka langsung menyekap leher dan menghunuskan pisau ke leher korban.
Itu dilakukan tersangka dari posisi belakang samping tubuh korban dengan sangat cepat hingga korban tidak bisa menghindar.
Sampai saat ini belum diketahui ada atau tidak senjata yang dibawa korban.
“Tersangka sendiri juga tidak melihat serta memastikan senjata dari korban. Namun dari ancaman korban itulah membuat tersangka emosi,” papar Edi.
Pascakejadian, tersangka pergi karena di lokasi ramai warga dan banyak yang melihat peristiwa tersebut.
Tekab 308 saat menangkap tersangka melakukan pendekatan persuasif lantaran identitas tersangka sudah diketahui.
Akhirnya sekitar tiga jam lebih dari peristiwa, tersangka menyerahkan diri ke anggota Tekab 308.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
Jangan Sebar Video
Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video tentang kondisi korban saat peristiwa pembunuhan terjadi. Pasalnya, video atau foto tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apapun. Dan permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Menurut pengakuan MS, ia kesal dengan korban yang cekcok dengan kakaknya.
Ia lalu mendekati korban dan melukai leher korban lalu membuang pisau yang digunakannya.
"Dia bilangnya diam kamu, nanti saya tembak sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS.
(Tribunlampung.co.id)