Tribun Bandar Lampung

Sebelum Tusuk Sepupu, Terdakwa Tanyakan Hubungan Korban dengan Mantan Istrinya

Tarmiadi alias Ade (43) duduk di kursi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019). Ia menjalani sidang perdana kasus penusukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Tarmiadi alias Ade (43), terdakwa kasus penusukan berujung tewasnya korban yang masih sepupunya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tarmiadi alias Ade (43) duduk di kursi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019). Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penusukan berujung tewasnya Nasrudin (35) yang merupakan teman dekat mantan istrinya.

Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Pagar Alam, Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, 18 April 2019. Antara Tarmiadi dan Nasrudin masih saudara sepupu.

Tersangka Penusuk Sepupu Akui Gelap Mata karena Cemburu

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula mengungkap terdakwa Tarmiadi awalnya datang ke rumah mantan istrinya.

"Terdakwa datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil handpone miliknya yang dipinjam anaknya. Terdakwa bertemu bibi mantan istrinya, lalu berbincang ditemani anaknya," beber JPU Edman.

Di tengah perbincangan, mantan istri Tarmiadi, Masayi, keluar dari kamar dan menemui Tarmiadi. Masayi, papar JPU Edman, meminta Tarmiadi tidak lagi mencampuri urusan keluarganya.

"Terjadi perdebatan mulut di antara keduanya karena membahas mengenai nafkah," kata JPU Edman.

Masih merujuk dakwaan, Tarmiadi kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil pisau. Sementara di rumah Masayi, datang Nasrudin.

"Terdakwa tiba-tiba datang kembali ke rumah tersebut menggunakan jasa ojek dan bertemu korban," ujar JPU Edman.

Tarmiadi lalu mengajak Nasrudin berbicara di teras depan rumah Masayi.

"Dengan penuh emosi, terdakwa menanyakan perihal keseriusan hubungan korban dengan mantan istrinya," kata JPU Edman.

Di tengah obrolan, beber JPU Edman, Tarmiadi menghunuskan pisau kepada korban.

"Korban tak sadarkan diri dalam kondisi telungkup. Sementara terdakwa kabur dari lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, JPU Edman menyatakan terdakwa Tarmiadi terjerat pidana dalam pasal 340, 338, dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved