Tribun Bandar Lampung
Terbakar Api Cemburu, Ade Habisi Nyawa Pria yang Dekati Mantan Istrinya
Terbakar api cemburu menyeret Tarmiadi alias Ade duduk di kursi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Terbakar Api Cemburu, Ade Habisi Nyawa Pria yang Dekati Mantan Istrinya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbakar api cemburu menyeret Tarmiadi alias Ade duduk di kursi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/8/2019).
Terdakwa menjalani sidang perdana kasus penusukan yang berujung tewasnya Nasrudin, teman dekat mantan istrinya.
Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Pagar Alam, Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada 18 April lalu.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula mengungkap awalnya terdakwa Tarmiadi datang ke rumah mantan istrinya.
"Terdakwa datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil handphone miliknya yang dipinjam anaknya. Terdakwa bertemu bibi mantan istrinya, lalu berbincang ditemani anaknya," beber Edman.
Di tengah perbincangan, mantan istri Tarmiadi, Masayi, keluar dari kamar.
Ia pun menemui Tarmiadi.
Masayi, kata Edman, meminta Tarmiadi tidak lagi mencampuri urusan keluarganya.
• Cemburu Mantan Istri Diapeli, Pria Asal Bandar Lampung Tikam Sepupu sampai Tewas
• Cemburu Mantan Istri Didekati Sepupu, Tarmiadi Nekat Habisi Nyawa Saudara Sendiri
"Terjadi perdebatan mulut di antara keduanya karena membahas mengenai nafkah," kata Edman.
Masih merujuk dakwaan, Tarmiadi kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil pisau.
Sementara itu, Nasrudin datang ke rumah Masayi.
"Terdakwa tiba-tiba datang kembali ke rumah tersebut menggunakan jasa ojek dan bertemu korban," ujar Edman.
Tarmiadi lalu mengajak Nasrudin berbicara di teras depan rumah Masayi.
"Dengan penuh emosi, terdakwa menanyakan perihal keseriusan hubungan korban dengan mantan istrinya," kata Edman.
Di tengah obrolan, beber JPU Edman, Tarmiadi menghunuskan pisau kepada korban.
"Korban tak sadarkan diri dalam kondisi telungkup. Sementara terdakwa kabur dari lokasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU Edman menyatakan terdakwa Tarmiadi terjerat pidana dalam pasal 340, 338, dan 351 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)