Wakil Presiden Jusuf Kalla Setuju Koruptor Dilarang Nyalon di Pilkada, Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak memasukkan larangan pencalonan mantan koruptor dalam Pilkada serentak 2020 ke dalam revisi Undang-undang
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak memasukkan larangan pencalonan mantan koruptor dalam Pilkada serentak 2020 ke dalam revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui usulan KPU tersebut, karena dinilai sudah semestinya masyarakat disuguhi calon pemimpin yang bersih dari kasus korupsi.
Dengan demikian pemerintahan daerah bisa berjalan optimal untuk menyejahterakan masyarakat. "Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Ia optimistis larangan tersebut bisa masuk dalam revisi Undang-undang Pilkada untuk diterapkan dalam Pilkada serentak 2020. "Ini kan Undang-undang Pemilu (Pilkada) saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai partai," lanjut Kalla.
• Dandim Mengucap Syukur, Rabu Pagi Way Kanan Diguyur Hujan: Jawaban Salat Istisqa
• Berita Liverpool Terbaru, Jangan Senang Dulu, Fakta Ini Harus Dilihat The Reds Jika Ingin Juara Liga
• 4 Manfaat Detoksifikasi Kopi, Salah Satunya Meningkatkan Mood. Jangan Minum Kopi Saat Perut Kosong
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi. Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan. Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Menurut Komisionernya KPU Pramono Ubaid Tanthowi, untuk kembali menggulirkan gagasan tersebut, harus ada sejumlah hal yang dibenahi. Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.
"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.
"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Leraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.
• Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung Rabu 28 Agustus 2019.
• Jelang Ulang Tahun Jungkook BTS, Tersebar Foto Masa Kecilnya yang Gemesin Banget.
• Cegah Peredaran Narkoba di Lapas, Kakanwil Hukum dan HAM Lampung Janji Berantas Ponsel Masuk Tahanan
"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggagas dibentuknya aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Namun demikian, menurut KPU, pihaknya tak bisa mengajukan pembentukan atau revisi undang-undang. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah. "KPU enggak bisa mengajukan undang-undang, tetapi KPU hanya bisa memberikan gambaran atau saran kepada pemerintah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/8/2019).
Ilham mengatakan, jika pemerintah punya keinginan supaya masyarakat tak memilih mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah, harus ada revisi Undang-Undang Pilkada. UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 harus memuat larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah supaya ada payung hukum yang kuat atas peraturan ini.
Ilham menyebut, gagasan ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia berharap, hal itu menjadi sinyal positif dari pemerintah dan DPR.
"Sinyal ini kan sudah disampaikan oleh Mendagri kan, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui usulan ini," ujar Ilham. "Yang mempunyai political will saya kira kita menunggu hal positif dari DPR utk bisa merevisi UU pilkada ini jadi prioritas," kata dia lagi.
Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020. Rencananya, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/yusuf-kalla.jpg)