Tribun Bandar Lampung

Terbukti Cabuli Bocah, Tukang Kebun Dihukum 7 Tahun Bui

Tukang kebun bernama Timbul Aji (43) divonis hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tukang kebun bernama Timbul Aji (43) divonis hukuman penjara tujuh tahun. Ia dinilai terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/8/2019).

Majelis hakim Syahri Adami menyatakan terdakwa Timbul terbukti bersalah sebagaimana pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Selain penjara 7 tahun, terdakwa Timbul juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Timbul dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Agustus 2018, siang hari. Timbul awalnya memanggil korban yang sedang bermain dengan teman-temannya. Begitu korban datang, Timbul membawanya ke kamar dan mencabulinya.

Tindakan Timbul diketahui tetangga. Korban kemudian mengadu kepada keluarga. Selanjutnya, keluarga melapor ke kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved