Tribun Pesawaran
Pengedar Pesan Tembakau Gorila 25 Gram via Online
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap Muhamad Abdulah alias MA (34) karena menjalankan praktik jual beli tembakau gorila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap Muhamad Abdulah alias MA (34).
Warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini diringkus karena menjalankan praktik jual beli tembakau gorila yang masuk kategori narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Tangguh Satya Buana mengatakan, Abdulah ditangkap di kediamannya saat sedang tiduran sembari menonton acara televisi.
Saat penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting tembakau gorila di dalam kotak rokok.
"Dilanjutkan penggeledahan, kembali menemukan satu linting bekas hisap di atas lemari pelaku".
• Simpan Sabu, Pengusaha Diamankan Polres Pesawaran
"Barang bukti yang didapati ada tiga linting," ungkapnya saat ekspose keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2019 di halaman Polres Pesawaran, Jumat (30/8/2019).
Kepada polisi, Abdulah mengaku, jumlah tembakau gorila sebelumnya ada sembilan linting. Enam linting lainnya sudah terjual. Ia menjual tembakau gorila per tiga linting seharga Rp 100 ribu.
Atas penangkapan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam dan mendapat informasi, sehari sebelum tertangkap pelaku melakukan pemesanan tembakau gorila di Bandung melalui online.
Pengirimannya melalu jasa paket barang.
Setelah paket dipesan tersangka datang, petugas lantas mengambil paket tersebut dan mendapati barang bukti tembakau gorila sebanyak 25 gram.
• Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polres Pesawaran
Abdulah rencananya akan menjual tembakau gorila tersebut dalam bentuk lintingan.
“Pengakuan pelaku, satu gram tembakau gorila bisa menjadi 15 linting. Pesanan 25 gram tersebut rencananya dibagi menjadi 375 linting"
"Beruntung petugas menangkap MA, sehingga tembakau yang memiliki efek seperti ganja ini dapat digagalkan peredarannya," jelas Tangguh.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ekspose-mapolres-pesawaran-1.jpg)