Tribun Pesawaran
Simpan Sabu, Pengusaha Diamankan Polres Pesawaran
Polres Pesawaran mengamankan seorang pengusaha berinisial DI (30) warga Dusun 3 Desa Sungai Langka Rt/Rw 001/001 Kecamatan Gedong Tataan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang pengusaha berinisial DI (30) warga Dusun 3 Desa Sungai Langka Rt/Rw 001/001 Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
DI kedapatan menyimpan sebungkus plastik berisi sabu.
Selain itu, dua bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih diduga sabu.
"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (14/8/2019).
Popon mengungkapkan, DI ditangkap di kediamannya, Senin (12/8/2019).
• Kompak, Ibu dan Anak di Pringsewu Terciduk Sedang Pesta Sabu Bareng
• Asyik Isap Sabu di Dapur, Sopir Truk Ini Dicokok Polsek Terbanggi Besar
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,25 gram.
DI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Ia akan terjerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Bupati Pesawaran Nilai Banjir di Jalinbar Akibat Sampah dan Debit Air Tinggi |
![]() |
---|
Gedung PN Gedongtataan Dibangun karena Sinergitas Forkopimda |
![]() |
---|
BBPBL Lampung Dorong Budidaya Ikan Nemo, Tekan Penangkapan Liar di Alam |
![]() |
---|
Kunjungan Wisata di Pesawaran Diperkirakan Turun di Libur Akhir Tahun |
![]() |
---|
Penumpang Tewas Dalam Bus ALS saat Singgah di Tegineneng Pesawaran, Ditemukan Bercak Darah di Lantai |
![]() |
---|