Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Tulang Harimau Sumatera Berusia 2 Tahun

Perburan dan penjualan hewan satwa yang dilindungi masih marak. Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunnews.com
Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan barang bukti berupa kulit harimau dan kulit macan dahan dari tersangka Wito yang kasusnya dihentikan karena meninggal dunia. Kedua kulit satwa dilindungi ini ditunjukkan dalam ekspos di halaman BBKSDA Sumut, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perburuan dan penjualan hewan satwa yang dilindungi masih marak.

Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial DA (40), pada  Sabtu (31/8/2019) malam

Ia ditangkap karena diduga menjual tengkorak dan tulang belulang harimau sumatera.

DA tidak berkutik ketika petugas yang menyamar menjadi pembeli melakukan penangkapan.

"Betul sudah kami amankan seorang pedagang yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019). 

Iman menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pedagang harimau di Talao, Nagari Talu, Pasaman Barat.

Ketika melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

s

Barang bukti berupa tengkorak dan tulang belulang Harimau yang diamankan pihak kepolisian.(DOK: BKSDA Pasaman)

"Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan. Kami amankan juga barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang harimau," kata Iman.

Sementara itu, Kepala Resor BKSDA Pasaman, Ade Putra yang dihubungi terpisah mengatakan harimau yang sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang itu diperkirakan berumur 2 tahun.

"Diperkirakan berumur 2 tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lewat," kata Ade.

Satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau yang didapat dari hasil menjerat.

Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama aparat kepolisian menggelar ekspos kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, Jumat (30/8/2019).

Diketahui, tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi).

Pria Ini Bunuh Sahabat Sendiri karena Pacarnya Diganggu, Tangisan Ibu Korban Pecah

Terjerat Perangkap Pemburu, Harimau Sumatera Berangsur Pulih Setelah Amputasi Kaki

5 Terdakwa Pembunuhan dan Penjualan Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa.

Kasus pertama adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi.

Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi.

Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook miliknya.

AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa.

Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.

"Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat UURI Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan.

Menurutnya, kasus tersebut terbongkar pada Januari 2019 yang lalu.

Pihaknya menangkap tersangka bernama Wito dan sempat ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Namun, saat proses penyidikan sedang berlangsung, Wito sakit kemudian meninggal dunia di bulan Maret.

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, saat berkas sudah masuk ke kejaksaan, maka kasusnya kita hentikan penyidikannya (surat penghentian penyidikan perkara/SP3)," katanya.

Diapresiasi

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polda Sumut dalam membongkar kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Selama ini, kata dia, BBKSDA Sumut dengan Polda Sumut selalu berkoordinasi dalam pengungkapan kasus satwa.

Dijelaskannya, dalam kasus binturong, yang pertama kali adalah memastikan satwa selamat sembari proses lainnya berjalan.

"Binturong ini satwa dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Selain itu, satwa yang merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae, berdasarkan Red List IUCN masuk ke golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi.

Oleh karena itu, upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga.

"Untuk sementara ini satwa ini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)di Sibolangit di sana dirawat, dievaluasi dokter kita. Kalau sifat liarnya masih ada, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya," katanya.

Sementara itu, terkait kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan, pihaknya sudah mengawetkan dan rencananya akan ditempatkan di pusat informasi di Taman Wisata Alam Sibolangit.

"Karena di sana itu kan menjadi pusat kunjungan siswa dan masyarakat, sehingga itu bisa menjadi bahan edukasi pengunjung di sana," katanya. (sumber kompas.com dan tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pun Menyamar demi Tangkap Penjual Tengkorak dan Tulang Harimau Sumatera",

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap 2 Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Sumut, 1 Tersangka Meninggal, 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved