Balita 4 Tahun Dicabuli Siswa SD Kelas 1, Pelaku Mengaku Tahu Adegan Dewasa dari YouTube

Seorang siswa SD kelas 1 berusia 7 tahun cabuli balita yang masih berusia 4 tahun di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Balita 4 Tahun Dicabuli Siswa SD Kelas 1, Pelaku Mengaku Tahu Adegan Dewasa dari YouTube. 

Hal itu karena usia pelaku.

Eko menjelaskan, pelaku anak yang bisa mendapatkan penanganan hukum oleh kepolisian, yakni minimal usia 12 tahun.

"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono.

 Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi

Dalam ketentuan UU SPPA, lanjut Eko, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan.

Kesepakatan itu terkait apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

Keberadaan anak di LPKS untuk dibina.

Kesepakatan itu harus dikuatkan keputusan pengadilan negeri.

Akibat Nonton YouTube

Pihak LPA Lampung Tengah, Eko mengungkapkan, telah bertanya kepada pelaku terkait tindakan yang dilakukannya.

Menurut Eko, F mengungkapkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat video di YouTube melalui smartphone.

"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak," ungkap Eko.

"Pemberian barang elektronik handphone kepada anak sehingga membuat mereka bisa mengakses apa saja," lanjut Eko.

LPA Lampung Tengah, Eko menuturkan, pihaknya selalu mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anak saat bermain.

 Terbongkar Guru SD Cabuli 10 Muridnya, Ternyata Sejak 4 Tahun Lalu

"Serta, tidak memberikan handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," kata Eko.

Banyaknya kasus pelecehan terhadap anak, Eko mengungkapkan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved