Napi Jualan Ribuan Ekstasi dari Dalam Penjara, Terungkap Jenis Narkoba Baru Beredar Berbentuk Domino
Seorang narapidana atau napi menjadi bandar narkoba dari dalam penjara di Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana atau napi menjadi bandar narkoba dari dalam penjara di Lampung.
Tak tanggung-tanggung, ia menjadi otak dari peredaran ribuan ekstasi dan sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 1.200 butir ekstasi jenis baru serta 3 kilogram (kg) sabu.
Transaksi ribuan ekstasi dan sabu itu dikendalikan seorang napi dari dalam penjara di Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antarkurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.
Ungkap kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Lampung pada Rabu (19/8/2019).

BNNP selanjutnya menurunkan dua tim untuk melakukan identifikasi atau profiling terhadap kurir.
Pengintaian dilakukan di dua lokasi.
• Gembong Narkoba Muhammad Adam Lolos dari Hukuman Mati, Kekayaannya Tersimpan di 14 Negara
Pertama, sekitar Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Dan kedua, sekitar pintu masuk Kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, Rajabasa, dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 WIB, Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya, Senin (2/8/2019).
Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk sebuah hotel di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu di kamar," kata Ery.
Dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.
Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Di sana, tim menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar 1.200 butir.
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
• Di Penjara, Artis Mandala Shoji Ternyata Satu Sel dengan Napi Pembunuh
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan."
"Sehingga, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun, kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45), warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh dan Maryono (47) warga Jalan Ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Dikendalikan Napi
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mukhlis dan Maryono, transaksi ekstasi dan sabu ini dikendalikan oleh salah satu napi lapas yang ada di Lampung.
"Ternyata penerima (Maryono) diperintah dan dikendalikan oleh seorang napi di Lapas," ungkapnya.
Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan napi tersebut.

"Dalam perjalanan ke kantor, napi ini berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki," tegasnya.
Jadi total BNNP mengamankan tiga tersangka, selain Muhklis dan Maryono juga Sahrul Efendi (42), narapidana warga Jalan Yos Sudarso Bumiwaras selaku pengendali peredaran narkoba.
Ery menuturkan, sabu dan ekstasi tersebut rencanannya akan diedarkan untuk wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
• Napi Telan Ponsel di Penjara Tihar, Hindari Sidak hingga Dibawa ke Rumah Sakit
"Jaringan ini akan disebar di Lampung dan bisa jadi di Lapas masih dikembangkan," tuturnya.
Disinggung lapas mana tempat Sahrul dikurung selama ini, Ery tidak berkomentar banyak lantaran perkara masih diselidiki.
"Nanti itu pokoknya lapas yang ada di lampung, kami masih kembangkan lagi," tegasnya.
Meski demikian dari hasil pemerikasaan, Ery menuturkan jika jaringan ini sudah tiga kali lakukan transaksi. "Pengakuannya baru tiga kali," tandasnya.
Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman menambahkan, pil ekstasi domino banyak beredar di tempat hiburan malam dan harganya cukup mahal.
Narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan pihaknya di Lampung.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan razia ke tempat-tempat hiburan bekerjasama dengan pemda setempat.
Saat disinggung mengenai kualitas pil ekstasi domino tersebut, Henry mengatakan, sedang dicek.
Ia juga menjelaskan, jika informasi awalnya pil tersebut ada 4.000 lebih.
"Jadi sudah sempat menyebar kemana-mana pil ini," kata dia.
Disinggung soal modus narapidana yang mengendalikan, Hennry mengatakan bahwa pelaku hanya bermodalkan handphone saja.
"Jadi selama masih ada HP, masih gampang beli. Tapi memang di lapas ini overkapasitas, sipirnya beberapa orang. Sehingga pemantauan kurang," kata dia.
Hukuman Mati
Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba Aceh-Lampung terancam hukuman mati.
Mereka akan dijerat pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman ketiganya jangan tanya, maksimal pidana hukuman mati," tegas kepala BNNP Lampung.
Disinggung langkah ke depannya agar sabu tak menyebar lagi di Lapas, Ery mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Lapas yang ada di Lampung.
"Kami betul-betul melaksanakan ini dengan tegas siapapun terlibat maupun oknum, kami berusaha dan mudah-mudahan instasi terkait sama-sama menyelesaikan masalah Narkotika," ujarnya.
"Saya juga gak mau diorganisasi saya ada oknum, maka Kemenkumham juga sudah kami ajak korkordinasi sama-sama untuk bersihkan. Kalau ada oknum kalaupun tertangkap nanti akan hukum tegas seperti yang lalu," imbuhnya.
Tidak Ada Dusta
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Lampung membenarkan telah menyerahkan seorang narapidana yang terlibat transaksi narkoba dari dalam Lapas.
Narapidana tersebut berasal dari Lapas di wilayah Bandar Lampung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Lampung bahwa tidak ada dusta di antara kita. Kita sudah serahkan napi tersebut," jelas Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, Senin (2/9/2019).
Terkait masih adanya penggunaan handphone (HP) di dalam Lapas, Edi mengaku, pihaknya telah berusaha maksimal dengan melakukan razia rutin.
Namun, karena keterbatasan personel sementara Lapas over kapasitas, sehingga kesulitan dalam memantau.
• Terbongkar Identitas Polisi Gadungan Tipu Janda Muda di Indramayu, Ternyata Bekas Napi Kasus Narkoba
Ia menegaskan, pihak Kemenkumham akan menindak tegas siapapun yang terlibat.
"Tidak ada toleransi, siapapun yang terlibat, disikat," tegasnya.
Saat ini, terus dia, pihaknya tengah mencari jalan keluar terbaik untuk mengatasi masalah over kapasitas ini.
"Sudah seharusnya ada rehab bagi pengguna narkoba, jadi tidak semua masuk ke dalam Lapas. Hanya saja itu kebijakan negara," kata dia. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)