Tribun Tulangbawang
Bandit Curas Tikam Perut Korban di Kebun Tebu, Satu dari Dua Pelaku Bisa Diringkus Selasa Dini Hari
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus curas sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus curas sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa curas terjadi pada Selasa (26/2/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di mainroad (jalan utama) km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.
"Korban Dede Andriansyah (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF," ujar AKP Sandy, Selasa (3/9).
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada 26 Februari silam.
Peristiwa curas bermula saat korban berboncengan dengan Habibi (25), warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima di areal perkebunan tebu.
Tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku yang berboncengan motor menyerempet motor yang dikendarai korban dan temannya.
Akibatnya, motor yang dikendarai pelaku terjatuh.
Saat korban dan saksi berhenti, pelaku seketika marah-marah ke korban sambil berusaha mengambil motor korban.
• Bandit Curas Tikam Perut Korban Sebelum Rampas Motor
Karena korban berusaha mempertahankan motor miliknya, pelaku nekat menusuk korban dengan golok.
Tusukan mengarah ke perut dan paha kanan korban.
Usai merampas motor pelaku melarikan diri.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas, satu dari dua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (3/9/2019), sekitar pukul 00.30 WIB, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
"Pelaku berinisial DE (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng," ungkap AKP Sandy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Revo Absolut hitam tanpa plat dan STNK.
Polisi juga mengamankan Yamaha Jupiter MX tahun 2012 merah marun, BE 7585 RF atas nama Dede Andriansyah.
Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
• Bandit Curas Rampas Ponsel Pelajar di Tiyuh Tirta Makmur
Ancam Tembak
Beberapa waktu lalu, kasus curas juga terjadi di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Hendrik Suratman (30), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang nekat mencuri di pagi hari.
Dia menyatroni rumah Kristina Ermatika (21) dan menggasak barang-barang milik korban.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kejahatan pelaku terjadi pada Kamis (1/8), sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
"Namun aksi pelaku diketahui Kristina Ermatika. Saat itu korban hendak mengambil baju milik suaminya di kamar dan melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban," kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, kala itu.
Sebelum kabur, tersangka sempat mengancam menembak karena korban sempat menarik baju tersangka.
Akhirnya pelaku berhasil dijaring polisi yang kebetulan sedang mengadakan kegiatan sambang kampung di kawasan itu.
"Petugas kami yang kebetulan saat itu sedang sambang kampung segera mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap AKP Rohmadi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)