VIDEO Sidang Pembelaan Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara
Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, bersikeras menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Yogi Andhika.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Seusai persidangan, Moulan enggan bicara banyak kepada awak media.
Dia hanya menyatakan tidak bersalah dalam tewasnya Yogi Andhika.
"Saya yakin tidak bersalah," ujarnya sambil berlalu.
Dituntut 6,5 Tahun
Dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8), jaksa penuntut umum Sabi'in mengatakan bahwa ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Sabi'in pun mengatakan, dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andhika.
Yogi Andhika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.
Kemudian Yogi Andhika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Kelurahan Durian Payung.
Saat di rumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah di rumah.
Namun, Purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre, anggota TNI.
Setelah itu datang tiga orang ke rumah Arnold, termasuk Moulan dan Andre.
Keduanya ajudan Bupati Lampung Utara.
Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil.
Akibatnya, korban menjalani perawatan di RSUAM.