VIDEO Sidang Pembelaan Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, bersikeras menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Yogi Andhika.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, bersikeras menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Yogi Andhika.

Yogi Andhika, sopir Bupati Lampung Utara, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Moulan.

Dalam sidang sebelumnya, Moulan dituntut hukuman enam setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 September 2019, penasihat hukum Moulan, Nazarudin, menyampaikan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kliennya terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling terkait," ungkap Nazar.

Selain itu, kata Nazar, pihaknya keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Kami berkeberatan dengan saksi yang dihadirkan karena tidak mendengar dan melihat langsung," imbuhnya.

Alasan lainnya, tidak bisa dibuktikan bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan benda tumpul.

"Fakta persidangan, korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan. Belum bisa dibuktikan karena meninggalnya akibat pengeroyokan itu," kata Nazar.

Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Nazar menyebutkan, JPU tidak menguraikan secara tepat terkait peran terdakwa dalam perkara ini.

"Dan kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur, sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," sebut Nazar.

Nazar menyampaikan, tidak ada saksi yang mendukung keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.

"Dalam pendapat a quo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi. JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan. Saat kejadian, terdakwa sedang melihat kontes burung. Ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," bebernya.

Nazar pun memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.

"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved