Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, berjalan keluar ruang sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, Moulan dituntut 6 tahun 6 bulan. 

Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8), jaksa penuntut umum Sabi'in mengatakan bahwa ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Sabi'in pun mengatakan, dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andhika.

Yogi Andhika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.

Kemudian Yogi Andhika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Kelurahan Durian Payung.

Saat di rumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah di rumah.

Namun, Purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre, anggota TNI.

Setelah itu datang tiga orang ke rumah Arnold, termasuk Moulan dan Andre.

Keduanya ajudan Bupati Lampung Utara.

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre

Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil.

Akibatnya, korban menjalani perawatan di RSUAM.

Sekian lama dirawat, Yogi akhirnya meninggal dunia.

"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.

JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan pertama pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved