Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, berjalan keluar ruang sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, Moulan dituntut 6 tahun 6 bulan. 

"Yang saya lihat begitu," jawab Bowok.

Bowok pun mengakui jika mobil yang digunakan membawa Yogi adalah miliknya.

"Terus mobilnya kok hilang. Itu ke mana?" tanya JPU.

"Saya gak tahu. Saya taruh ke gudang karena pelat merah," jawab Bowok.

"Iya hilangnya pas penyidikan. Terus Anda keluar daerah ke mana saja?" tanya JPU.

Bowok mengaku bepergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU.

"Jadi tersangka," kata Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS?" tanya JPU.

 Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

"Karena saya kaget ditetapkan tersangka oleh polda," jawab Bowok.

"Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU.

"Saya awam hukum," jawab Bowok.

Bowok mengaku lari selama satu bulan dengan alasan untuk mempersiapkan diri menghadapi aparat Polda Lampung.

Sidang pun ditunda dua minggu lagi untuk agenda tuntunan.

"Sidang kita tunda dua minggu lagi. Jadi tanggal 14 Agustus 2019 kita gelar dengan agenda tuntutan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved