Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun
Ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selanjutnya ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo kemudian menanyai terdakwa.
Pastra menanyakan peran Bowok pada saat kejadian tanggal 21 Mei 2019.
"Kalau dari Bakso Sony keluar jam setengah dua, saya gak di rumah. Arnol di mobil," jawabnya.
Bowok menegaskan, ia hanya menjemput sesuai permintaan Andre.
"Awalnya saya bilang suruh ke rumah. Tapi Andre bilang kalau saya harus ke Bakso Sony (Jalan Wolter Monginsidi)," sebutnya.
Di sana Bowok menemui Yogi dan masuk ke dalam mobilnya.
"Kondisinya?" tanya Pastra.
"Baik-baik saja," jawab Bowok.
Bowok mengaku saat itu meminta pulang duluan karena kepikiran burung dan adiknya.
"Tapi Andre maksa. 'Tolong kamu bawa mobilnya sampai Kotabumi.' Saya bilang saya gak bisa ke Kotabumi karena pagi Subuh saya pergi. Saya kemudian minta pulang ke rumah saya di Way Halim," sebutnya.
"Kenapa Yogi waktu masuk mobil gak dibawa ke polisi? Ada surat laporan kan?" tanya Pastra.
"Kata Andre mau dibawa ke Polres Kotabumi (Lampung Utara)," sebut Bowok.
• Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi
Sempat Kabur
JPU Sabi'in merasa janggal dengan pernyataan Moulan alias Bowok soal kondisi Yogi Andhika yang baik-baik saja.
"Anda bilang kalau Yogi baik-baik saja. Tapi saksi lebih dari satu saat reka adegan itu berlumuran darah. Kesaksian Anda ini janggal. Apa saya harus percaya Anda?" tanya JPU.