Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi
Desakan agar aparat hukum, termasuk Polda Lampung, agar turun tangan mengusut dan menindak dugaan reklamasi di Sari Ringgung terus menggema.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Andi Asmadi
Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tindakan penimbunan sampah di hutan mangrove hingga dugaan reklamasi tanpa izin di kawasan Pantai Sari Ringgung mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Desakan agar aparat hukum, termasuk Polda Lampung, agar turun tangan mengusut dan menindak kasus ini terus menggema.
Seperti diketahui, hutan mangrove di kawasan Pantai Sari Ringgung dipenuhi sampah dari kegiatan kunjungan ke lokasi wisata tersebut.
Sampah-sampah ini sengaja ditumpuk di sana karena tidak ada lahan khusus sebagai tempat pembuangan sampah.
Pada sisi lain, terdapat lahan diduga hasil reklamasi yang di atasnya terdapat bangunan yang difungsikan sebagai kafe.
Ada juga bangunan seperti villa berdiri di tengah laut di atas lahan pasir timbul.
Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wanasir, yang dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9), menegaskan, pengelola Pantai Sari Ringgung tidak memiliki izin reklamasi.
Izin lainnya, seperti izin tata ruang dan izin lingkungan, juga belum ada. Pengajuan izin tersebut masih dibahas oleh tim teknis atau dinas terkait.
Menurut Wanasir, pihaknya belum menerima rekomendasi dari tim teknis terkait izin untuk pengelolaan kawasan Pantai Sari Ringgung.
"Jadi mereka (tim teknis) saat ini sedang merapatkan. Setelah selesai pembahasan, mereka akan memberikan surat rekomendasi, sehingga bisa diterbitkan izinnya," kata dia.
Kepala Bidang Bidang Tata Kelola Lingkungan, Heri Munzaili, mengaku belum mengetahui ada kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Sari Ringgung.
Saat ini, terus dia, izin lokasi sedang dalam proses oleh tim teknis. Setelah izin ini keluar, barulah mengajukan izin-izin lain, termasuk untuk rencana reklamasi.
"Jika izin rencana reklamasi sudah terbit, baru mengurus izin pelaksanaan reklamasi," bebernya.
Pantauan Tribun sebelumnya, dugaan reklamasi sudah lama dilakukan oleh pengelola Sari Ringgung.