Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi
Desakan agar aparat hukum, termasuk Polda Lampung, agar turun tangan mengusut dan menindak dugaan reklamasi di Sari Ringgung terus menggema.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Andi Asmadi
Malah lebih dulu ketimbang reklamasi di Pantai Marita Sari yang sudah diproses oleh tim gabungan dengan supervisi dari KPK.
Kepala Bidang Pengelolaan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Candra Murni, juga mengatakan, seluruh perizinan Pantai Sari Ringgung sedang dalam proses.
Ia menyebutkan tahapan proses perizinan sedang dirapatkan.
"Tinggal menunggu izin tata ruangnya keluar," kata dia. Untuk izin lingkungan baru diproses setelah izin tata ruang keluar.
Selanjutnya, ia juga mengaku telah mengetahui bangunan kafe yang ada di kawasan Pantai Sari Ringgung.
"Iya sudah tahu, sebelum dirurus izinnya kami juga lihat dulu kafenya," katanya.
Sampah Mangrove
Sementara terkait sampah di kawasan hutan mangrove, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Sofyan Gani mengatakan jika pihak Sari Ringgung telah meminta bantuan dinas untuk mengangkut sampah tersebut.
"Kemarin sifatnya kita turun pembinaanlah. Intinya kita minta di pinggir laut (hutan mangrove) yang ada sampah itu dibersihkan. Dalam rangka pembinaan, mereka kooperatif mau membersihkan," kataSofyan.
Ia mengatakan, dinas memang telah mendatangi pengelola pantai terkait sampah tersebut. Dinas telah menyatakan kepada pengelola Pantai Sari Ringgung bahwa pihaknya akan mengangkut sampah tersebut asalkan pengelola memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup melalui armada kebersihan (truk sampah) akan mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.
Selanjutnya, pihak Sari Ringgung akan membayar ritribusi kepada Pemkab Pesawaran. Besaran retribusinya, kata Sofyan, sesuai dengan perda yang ada.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi, sebelumnya meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap perilaku pengusaha yang melakukan reklamasi tanpa izin.(*)