Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi

Desakan agar aparat hukum, termasuk Polda Lampung, agar turun tangan mengusut dan menindak dugaan reklamasi di Sari Ringgung terus menggema.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pantai Sari Ringgung. 

Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tindakan penimbunan sampah di hutan mangrove hingga dugaan reklamasi tanpa izin di kawasan Pantai Sari Ringgung mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Desakan agar aparat hukum, termasuk Polda Lampung, agar turun tangan mengusut dan menindak kasus ini terus menggema.

Seperti diketahui, hutan mangrove di kawasan Pantai Sari Ringgung dipenuhi sampah dari kegiatan kunjungan ke lokasi wisata tersebut.

Sampah-sampah ini sengaja ditumpuk di sana karena tidak ada lahan khusus sebagai tempat pembuangan sampah.

Pada sisi lain, terdapat lahan diduga hasil reklamasi yang di atasnya terdapat bangunan yang difungsikan sebagai kafe.

Ada juga bangunan seperti villa berdiri di tengah laut di atas lahan pasir timbul.

Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wanasir, yang dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9), menegaskan, pengelola Pantai Sari Ringgung tidak memiliki izin reklamasi.

Izin lainnya, seperti izin tata ruang dan izin lingkungan, juga belum ada. Pengajuan izin tersebut masih dibahas oleh tim teknis atau dinas terkait.

Menurut Wanasir, pihaknya belum menerima rekomendasi dari tim teknis terkait izin untuk pengelolaan kawasan Pantai Sari Ringgung.

"Jadi mereka (tim teknis) saat ini sedang merapatkan. Setelah selesai pembahasan, mereka akan memberikan surat rekomendasi, sehingga bisa diterbitkan izinnya," kata dia.

Kepala Bidang Bidang Tata Kelola Lingkungan, Heri Munzaili, mengaku belum mengetahui ada kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Sari Ringgung.

Saat ini, terus dia, izin lokasi sedang dalam proses oleh tim teknis. Setelah izin ini keluar, barulah mengajukan izin-izin lain, termasuk untuk rencana reklamasi.

"Jika izin rencana reklamasi sudah terbit, baru mengurus izin pelaksanaan reklamasi," bebernya.

Pantauan Tribun sebelumnya, dugaan reklamasi sudah lama dilakukan oleh pengelola Sari Ringgung.

Malah lebih dulu ketimbang reklamasi di Pantai Marita Sari yang sudah diproses oleh tim gabungan dengan supervisi dari KPK.

Kepala Bidang Pengelolaan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Candra Murni, juga mengatakan, seluruh perizinan Pantai Sari Ringgung sedang dalam proses.

Ia menyebutkan tahapan proses perizinan sedang dirapatkan.

"Tinggal menunggu izin tata ruangnya keluar," kata dia. Untuk izin lingkungan baru diproses setelah izin tata ruang keluar.

Selanjutnya, ia juga mengaku telah mengetahui bangunan kafe yang ada di kawasan Pantai Sari Ringgung.

"Iya sudah tahu, sebelum dirurus izinnya kami juga lihat dulu kafenya," katanya.

 Sampah Mangrove

Sementara terkait sampah di kawasan hutan mangrove, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Sofyan Gani mengatakan jika pihak Sari Ringgung telah meminta bantuan dinas untuk mengangkut sampah tersebut.

"Kemarin sifatnya kita turun pembinaanlah. Intinya kita minta di pinggir laut (hutan mangrove) yang ada sampah itu dibersihkan. Dalam rangka pembinaan, mereka kooperatif mau membersihkan," kataSofyan.

Ia mengatakan, dinas memang telah mendatangi pengelola pantai terkait sampah tersebut. Dinas telah menyatakan kepada pengelola Pantai Sari Ringgung bahwa pihaknya akan mengangkut sampah tersebut asalkan pengelola memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup melalui armada kebersihan (truk sampah) akan mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

Selanjutnya, pihak Sari Ringgung akan membayar ritribusi kepada Pemkab Pesawaran. Besaran retribusinya, kata Sofyan, sesuai dengan perda yang ada.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi, sebelumnya meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap perilaku pengusaha yang melakukan reklamasi tanpa izin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved