Sidang Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim

Adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami ini tak menyangka dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kanan) dan adiknya, Taufik Hidayat, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 25 Juli 2019. 

BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kekecewaan mendalam terlihat jelas di wajah Taufik Hidayat.

Adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami ini tak menyangka dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).

Taufik divonis bersalah dalam perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji. 

Melalui kuasa hukumnya, Yahya Tulus, Taufik Hidayat sangat berharap vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Taufik menyampaikan berat dan ingin putusan ini turun," ujar Yahya.

"Bahkan dendanya jadi naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta," katanya lagi.

Kekecewaan Taufik, terus Yahya, juga disebabkan putusan majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan nota pembelaan.

"Dan tentu kami kecewa juga kok pleidoi kami gak digubris sama sekali. Sama hakim tidak dipertimbangkan lagi," bebernya.

Atas putusan tersebut, pihaknya akan mengonsultasikannya dengan pihak keluarga.

"Soal banding, belum bisa kami jawab. Kami gunakan waktu kami selama tujuh hari untuk berpikir," tandasnya.

BREAKING NEWS - Dituntut 6 Tahun Penjara, Taufik Hidayat: Hidup Saya dan Keluarga Tertekan

BREAKING NEWS - Seperti Beli Tiket Pesawat, Taufik Hidayat Beberkan Mudahnya Dapat Proyek di Mesuji

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra tampak legawa dengan putusan lima tahun penjara.

Menurut dia, vonis yang telah disampaikan oleh majelis hakim sudah mutlak.

"Tapi gak apa-apa. Ke depan kami lihat apakah akan menerima atau banding. Sementara kami terima. Ke depan, kalau memang Kadis (Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri) terlibat, tolong diproses," ucap Wawan.

Adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, divonis enam tahun penjara.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Siti Insirah menyebutkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara

Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan, kemudian hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti.

Mendengar putusan ini, Wawan tampak tersenyum dan langsung keluar dari ruang persidangan.

Wawan disambut pelukan sang istri.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan pertama," ungkap jaksa.

Jaksa menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 BREAKING NEWS - Wawan Suhendra Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Terlalu Tinggi

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12a sebagaimana pada dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved