Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri
Seusai menjalani sidang putusan, Bupati nonaktif Mesuji Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis delapan tahun penjara, Bupati nonaktif Mesuji Khamami mengaku kecewa berat.
"Sungguh kecewa," ujar Khamami seusai persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Khamami divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Mesuji.
Atas putusan ini, Khamami mengaku akan pikir-pikit terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu, musyawarah dengan keluarga, karena antara tuntutan dan vonis tidak bergerak sama sekali," sebutnya.
Padahal, kata Khamami, ia sudah menyampaikan dalam nota pembelaan terkait perjuangannya membangun Mesuji.
Namun, kata dia, jaksa dan hakim tidak mendengarkan pembelaannya.
"Saya sudah sampaikan apa yang saya kerjakan setengah mati, tidak mengenal lelah untuk rakyat. Saya hanya punya istri. Gak ada niat untuk memperkaya diri. Saya hanya sama istri berdua. Harta saya cuma ini (istri). Gak ada anak," ungkapnya sembari sesenggukan.
Khamami menambahkan, baginya putusan ini sangatlah berat.
"Karena tadi sudah dibacakan hakim seolah-olah paket yang ada di Mesuji saya minta sekian persen. Padahal waktu sidang saya sampaikan pemborong sudah dihadirkan. Semua diperiksa. Ada gak diminta-minta duit atau ada yang ngasih duit," tandasnya.
• Jelang Babak Terakhir Sidang Kasus Suap, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Lebih Banyak Berdoa
• BREAKING NEWS - Mengaku Terima Duit Rp 50 Juta, Khamami Minta Ditahan di Lampung
Kuasa hukum Khamami, Firdaus Barus, mengaku keberatan atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
"Kalau keberatan sih iya. Karena sama sekali pleidoi kami gak diuraikan, seperti diabaikan. Hanya tuntutan dan dakwaan yang diuraikan," kata Firdaus.
Meski demikian, Firdaus menghargai keputusan hakim.
"Selanjutnya kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami, Pak Khamami. Artinya, kami diberi waktu satu minggu berpikir-pikir. Nanti kita lihat satu minggu ini, tindakan apa yang akan dilakukan klien," tuturnya.