Tribun Bandar Lampung
Dampak Defisit Anggaran Rp 1,7 Triliun, 17 Proyek Dinas PUPR Provinsi Lampung Ditender Ulang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan berbagai upaya efisiensi mengatasi defisit anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan berbagai upaya efisiensi mengatasi defisit anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan tender ulang sejumlah proyek.
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman https://lpse.lampungprov.go.id, ada cukup banyak proyek yang ditender ulang, terutama untuk pekerjaan konstruksi.
Khusus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung setidaknya ada 17 proyek yang ditender ulang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan, 17 proyek tersebut merupakan sisa APBD murni.
Menurutnya, meski mendekati akhir tahun, 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, ada efisiensi anggaran yang telah disahkan dalam APBD Perubahan.
• Empat Prajurit VIking Paling Bengis, Ada yang Pura-pura Mati untuk Menyerang Musuh
"Jadi ada efisiensi anggaran yang disebabkan kondisi defisit Rp 1,7 triliun. Akhirnya ada penataan ulang kegiatan-kegiatan kita. Namun tetap kita tender ulang," jelasnya, kemarin.
Sayangnya, Mulyadi tidak hafal proyek-proyek yang ditender ulang itu.
Sementara terkait nilai proyeknya ia mengaku belum mengetahuinya.
Penelusuran Tribun di laman https://lpse.lampungprov.go.id, ada sejumlah proyek dengan instansi Pemprov Lampung yang ditender ulang.
Di antaranya, paket-paket pekerjaan jalan, ada juga pembangunan relokasi Pasar Seni PKOR Way Halim, perbaikan gedung Alsintan I, pembangunan Taman Gajah Enggal, renovasi GOR Saburai, dan banyak lagi.
Namun belum diketahui apakah proyek-proyek ini yang dimaksudkan oleh Dinas PUPR.
Sementara berdasarkan data APBD Perubahan yang telah disahkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD, Dinas PUPR Lampung diketahui mendapat anggaran perubahan sebesar Rp 645 miliar.
Sebelumnya pada APBD murni 2019, dinas mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 825 miliar.
Jadi ada pengurangan atau efisiensi anggaran sebesar Rp 179 miliar.
• Ini Pasangan Nikah Beda Usia Setengah Abad, Ada Artis Ibukota Nikah Beda 20 Tahun
Efisiensi
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, dengan adanya efisiensi pada APBD Perubahan, maka proses tender ulang paket proyek akan mengurangi nilai paket.
"Karena efisiensi anggaran bisa jadi ada pengurangan nilai. Karena gak mungkin ada penambahan. Pengurangan itu disesuaikan dengan Pagu yang baru," ujarnya.
Jika paket proyek masuk di dalam APBD yang sudah dianggarkan, maka sudah seharusnya dilelang.
Namun nilai paketnya berkurang sebagai dampak efisiensi tadi.
Menurutnya, pengajuan tender ulang yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR boleh dilakukan karena telah dianggarkan dalam APBD.
Mendukung
Langkah Pemprov dan juga Dinas PUPR melakukan tender ulang sejumlah proyek dalam rangka efisiensi didukung sejumlah asosiasi kontruksi.
Ketua DPD Asosiasi Pelaksana Konstruksi Indonesia (Aspeknas) Lampung
Aprozi Alam mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut. Yang terpenting, kata dia, pemerintah memiliki anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Kan percuma kalau ditender kemudian tiba-tiba tidak bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan tidak ada. Sebab, pemerintah bisa membatalkan tender itu meski sudah kontrak," jelasnya.
• Badak Lampung vs Persela - CEO Perseru BLFC Marco Tanggapi Pernyataan CEO PSIS Semarang
Ia menjelaskan, ada tiga alasan pembatalan pelaksanaan proyek yang sudah dilelang.
Yakni, kemampuan keuangan tidak memadahi dilaksanakan pengerjaan, keputusan pengadilan yang bersifat tetap, sanggahan pada proses lelang yang mendapatkan kebenaran dari LKPP.
"Ketiga hal ini bisa membatalkan kontrak," ujarnya.
Kalaupun ditender ulang, Aprozi berharap, Dinas PUPR Lampung bisa melakukan tender sesuai keputusan presiden dan peraturan presiden.
Hal senada diungkapkan Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar. Ia mengatakan pengusaha tidak mempermasalahkan jika selama masih dalam koridor aturan yang ada.
"Yang penting pada saat mengajukan tender, kemampuan keuangannya ada, artinya jaminan ada. Tapi kalau tender aja, gak ada kemampuan anggaran ya yang rugi pengusaha," imbuhnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran ini sudah ada mekanismenya.
"APBD murni bisa dikoreksi kembali di APBD perubahan, ini untuk mengoreksi ulang. Misal, pendapatan tidak tercapai, tapi ada proyek, maka diberi kesempatan perubahan sesuai anggaran," tandasnya.
• Sosok Dhuha Yuliandri Al Fatih, Prajurit TNI AU Tampan yang Bikin Klepek-klepek Kaum Hawa
Lakukan Pengawasan
Langkah Pemprov Lampung melakukan tender ulang karena efisiensi anggaran juga mendapat dukungan DPRD Lampung.
Pemprov selaku eksekutif dinilai telah memiliki perhitungan teknis terkait tender ulang proyek tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD Lampung Pattimura, Rabu (4/9). Menurutnya, ketika mengeluarkan suatu kebijakan, Gubernur Lampung sudah memiliki perhitungan teknisnya.
"Jadi itu memang kewenangan gubernur (untuk mengeluarkan kebijakan tender ulang). Jadi gubernur sudah punya kebijakan, ya silakan jalankan saja kebijakan itu," ujar Pattimura,kemarin.
Sebagai legislatif, terus dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
"Gimana (proyek) dijalankan dengan benar, apakah sudah memprioritaskan kepentingan publik, transparan, terbuka dan tidak ada main dalam proses tendernya," imbuhnya.
Namun begitu yang perlu menjadi perhatian ke depan menurutnya adalah bagaimana meningkatkan sumber-sumber PAD.(cr4/nif/lis)
• Terbongkarnya Seorang Wanita Tanam Ganja di Rumah Berkat Nyanyian Sang Anak ke Polisi
Transparan dan Terbuka
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Lampung mengatakan, Ombusman mendukung penuh langkah Pemprov Lampung untuk melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan penataan ulang proyek-proyek. Sebab efisiensi dilakukan untuk perbaikan anggaran.
Tapi dengan catatan harus sesuai dengan regulasi. Selain itu efisiensi juga harus dilakukan dengan transparan, dan terbuka.
Sebelum melakukan efisiensi, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pasti sudah melakukan evaluasi dan skala prioritas terlebih dahulu. Jadi tidak langsung dilakukan begitu saja.
Setelah efisiensi dilakukan, jangan sampai defisit anggaran terjadi lagi. Defisit pasti terjadi karena proses perencanaan penganggaran pasti kurang teliti dan hati-hati. Baik perencanaan program dan APBD penerimaannya.
Jadi kami menyarankan proses perencanaan anggaran kedepannya harus lebih teliti dan hati-hati, dan harus sesuai dengan regulasi.
Selain itu pelaksanaan proyek dan tender juga harus lebih baik lagi. Dengan begitu defisit tidak akan terjadi lagi.
(tribunlampung.co.id/cr4/nif/lis/din)