Sidang Kasus Suap Mesuji
VIDEO Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Peluk Istri
Diputus 8 tahun penjara, kerabat Bupati nonaktif Mesuji Khamami yang datang ke persidangan berurai air mata.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Isak tangis mewarnai sidang putusan dengan terdakwa Bupati nonaktif Mesuji Khamami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 5 September 2019.
Pantauan Tribun Lampung, setelah diputuskan bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara, Khamami langsung memeluk istrinya.
Istrinya tak mampu menahan air mata setelah mendengar keputusan majelis hakim.
Sementara para kerabat Khamami ikut meneteskan air mata.
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti.
"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama di dalam kurungan," imbuhnya.
• BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri
• Di Balik Video Viral Petani di Lampung Buang Berton-ton Tomat ke Jurang
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta. Kalau dalam satu bulan belum dikembalikan, maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara," kata Siti Insirah.
Tidak hanya itu, Khamami juga dicabut hak politiknya selamat empat tahun.
"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.
Hal yang memberatkan, terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi.
• BREAKING NEWS - Adik Kandung Khamami Kecewa Pembelaannya Tak Digubris Hakim
Namun, ia malah terlibat dalam praktik KKN.
Terdakwa juga dinilai tidak terus terang.
Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio