Tribun Lampung Tengah

Bandit Ancam Korban dengan Parang, Polisi Ringkus Satu Tersangka Curas di Gunung Batin Udik

Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap aksi pembegalan yang menimpa warga Tulangbawang Barat pada Juli lalu.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Syamsir
Roni Musakir diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. 

TRIBUNLAMPUNG, TERUSAN NUNYAI - Tersangka Roni Musakir (34), warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai berhasil diamankan, Selasa (3/9/2019) lalu di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (5/9/2019) menjelaskan, aksi pembegalan dan perampasan itu terjadi di jalan lintas Way Abung-Kampung Gunung Batin Udik saat hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun korbannya Subagyo (42)

"Korban bersama istrinya melintas dari arah Gunung Batin mengendarai pikap. Tiba-tiba dihadang pelaku dan langsung diancam dengan sebilah parang," ujar Iptu Edi Suhendra.

Edi Suhendra melanjutkan, Roni Musakir dan satu pelaku lainnya yang masih buron, kemudian mencabut kunci mobil korban dan menodong senjata tajam ke arah korban.

"Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas gendong yang berisi uang senilai Rp 7,5 juta, satu unit Hanphone merek Vivo Y91, satu unit handphone merek Nokia, dan ATM BRI atas nama Puji Astuti.

Istri korban Puji Astuti mengaku trauma atas aksi pembegalan yang menimpanya.

Puji menyatakan, para pelaku langsung menarik tas yang ia ikatkan di badannya.

Bandit Curas Tikam Perut Korban di Kebun Tebu, Satu dari Dua Pelaku Bisa Diringkus Selasa Dini Hari

"Pelaku narik tas saya, sambil ngancam gak usah teriak kalau tidak bakal dibacok. Jadi saya diam saja, suami saya juga nyuruh saya diam saja jangan melawan," ujarnya.

Pelaku Roni Musakir menjelaskan, ia dan rekannya mengikuti korban begitu hendak akan keluar jalan kampung.

Ia dan rekannya mengendarai sepeda motor dan langsung mencegat mobil korban.

Roni menyatakan, ia sudah tahu jadwal pulang korban yang merupakan penjual sayur di Pasar Tulangbawang Barat.

Begitu mobil korban melintas langsung dicegat dan korban mereka ancam.

Uang hasil kejahatan mereka bagi dua. Selain itu dua unit handphone mereka pegang. Roni pegang Vivo Y91 dan uang Rp 3,5 juta.

Barang bukti Vivo berhasil diamankan kepolisian.

Ia kini mendekam di Mapolsek Terusan Nunyai, dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bandit Curas Tikam Perut Korban Sebelum Rampas Motor

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved