Tribun Pringsewu
Setelah Minta Uang untuk Beli Perlengkapan Sekolah, Gadis Remaja Ini Malah Dicabuli Ayah Tirinya
Meminta uang untuk membeli keperluan sekolah, ER, seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Pringsewu mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya, SA (38).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Kemudian dilanjutkan ke Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo. Setelah mendapat laporan lantas petugas menangkap tersangka, Kamis (5/9/2019), pukul 01.00 WIB saat berada di rumahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu rok seragam SMP warna biru dan satu buah pisau garpu dengan gagang kayu, berikut sarung warna coklat yang dipergunakan mengancam korban.
• Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Polresta Balam Masih Lakukan Penyelidikan
Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban," pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Namun dia berdalih karena kesal kepada korban yang menyepelekannya.
"Iya saya akui sekali itu, karna saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Namun apapun alasan tersangka, tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum.
Tersangka menyesali perbuatannya karena telah merusak masa depan korban.
"Saya menyesal, saya mohon maaf telah khilaf," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)