Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK

Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK via akun resmi Twitternya

Editor: taryono
tribuntimur
Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal revisi UU KPK yang sedang ramai diperbincangkan.

Kali ini, Mahfud MD mengatakan akan menjadi sangat aneh kalau Presiden Jokowi membuat surpres persetujuan pembahasan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019.

Hal itu dirasa aneh oleh Mahfud MD, karena anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatannya akan berakhir 20 hari lagi.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga sebelumnya mengoreksi pernyataan Said Didu soal revisi UU KPK tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengomentari artike berita di Kompas.com yang berjudul 'Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya'

Pada komentarnya, Said Didu tampak mengkritik pernyataan Jokowi yang mengaku belum tahu isinya tersebut.

Menurutnya, tak ada alasan Jokowi sudah baca atu belum, sebab itu sudah diketok palu dan menjadi tanggung jawabnya.

"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya.

Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca.

Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," tulisnya.

 

Rupanya Tweet Said Didu itu diteruskan oleh Warganet ke akun Mahfud MD.

Sehingga Mahfud MD pun ikut mengomentari cuitan tersebut.

Menurut Mahfud MD, Said Didu tampaknya keliru mengartikan hal tersebut.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, yang diketok palu yakni usul revisi UU KPK di tingkat DPR, bukan pengesahan revisi UU KPK.

Untuk itu menurut Mahfud MD, wajar jika Jokowi belum membaca isinya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved