Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK

Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK via akun resmi Twitternya

Editor: taryono
tribuntimur
Mahfud MD Koreksi Pernyataan Said Didu Soal Revisi UU KPK 

Sebab, ia baru akan membaca setelah usulan itu resmi disampaikan kepada Presiden.

"Sy kira Pak Didu keliru.

Ini bkn pengesahan Revisi UU tp pengesahan Usul Revisi UU di tingkat DPR.

Jd resminya Presiden memang blm membaca.

Nanti stlh resmi disampaikan kpd Presiden barulah dibaca.

Kalau setuju ditunjuk Menteri dan dibuat Supres Pembahasan ke DPR.

Klu tdk ya tdk," tulisnya.

 

Pada Tweet terbarunya, Mahfud MD juga menilai akan aneh jika Jokowi membuat surpres atau surat Presiden persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada anggota DPR periode 2014-2019.

Sebab Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menyikapinya, sementara anggota DPR periode 2014-2019 masa jabatannnya akan berakhir 20 haari lagi.

"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr," tulisnya Sabtu (7/9/2019).

Ia juga menjelaskan, waktu 60 hari itu rasional, sebab sebelum surat Presiden dikeluarkan, harus ada kajian terlebih dahulu oleh kementerian.

Jika sudah dilakukan kajian, baru surat Presiden akan dikeluarkan.

"Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.

Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved