Nasib Oknum Polisi Setelah Tepergok Berbuat Mesum dengan Istri Rekan Bisnis

Nasib Oknum Polisi Setelah Tepergok Berbuat Mesum dengan Istri Rekan Bisnis

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANGKALPINANG - Nasib Oknum Polisi Setelah Tepergok Berbuat Mesum dengan Istri Rekan Bisnis.

Oknum polisi digerebek berbuat mesum dengan wanita yang tak lain adalah istri temannya sendiri. 

Orang yang menggerebek adalah temannya tersebut. 

Peristiwa ini terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

Tak terima dengan perbuatan oknum polisi tersebut, suami dari wanita yang berduaan bersama oknum polisi, melapor ke polisi.

Oknum anggota kepolisian Aipda SL (37) yang bertugas di Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menjalani dua proses hukum atas dugaan asusila yang menjerat dirinya.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, penyelidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik personel dan dugaan pidana umum.

"Karena perbuatannya, maka dilihat kode etik sebagai anggota polri. Sementara pidana umum bagian dari laporan polisi yang dibuat suami dari wanita itu," kata Jadiman kepada awak media di Mapolres Pangkal Pinang, Senin (10/9/2019).

Dia menuturkan, untuk sanksi belum bisa dipastikan karena proses hukum masih berjalan.

Soal adanya keputusan nonjob terhadap SL yang sebelumnya menjabat Satbinmas, Jadiman, enggan mengomentari.

"Biasanya nonjob dulu, tapi saya belum terima tembusan suratnya," ujar dia.

Belum ditahan

Saat ini SL juga belum ditahan karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Adapun kasusnya diselidiki petugas bidang provost serta bagian reserse kriminal dan umum.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat SL berkunjung ke rumah HN (32) rekan bisnisnya di Kelurahan Bacang, Pangka Pinang pada Kamis (5/9/2019) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved