VIDEO Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Madrasah Aliyah Sebagai Tersangka Pencabulan
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri (MAN).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya baru melaksanakan gelar perkara.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi terlapornya," ungkapnya, Selasa, 10 September 2019.
Meski baru digelar tadi, Barly belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara tersebut lantaran masih dalam proses.
Tetapi apabila dalam hasil gelar dinyatakan naik ke tingkat penyidikan, maka terlapor akan jadi tersangka.
"Mungkin besok hasilnya, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," tandasnya.
Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut.
• Gedung Tertinggi di Sumatera Akan Berada di Bandar Lampung, Disebut Termasuk Pencakar Langit
• BPK Penabur Bandar Lampung Akan Melakukan Tur Jurnalistik ke Tribun Lampung
"Dari orangtua melapor adanya tindak pidana pencabulan, hari ini kami periksa saksi-saksi," ungkapnya, Senin, 9 September 2019.
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini masih lidik. Tapi tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme yang ada, melalui gelar, kalau memenuhi unsur maka kami tahan (terlapor)," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Ikhsan Dwi Nur Satrio)