Tribun Bandar Lampung

Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M

Alasan sakit, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar) ajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko saat datangi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 12 September 2019 untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait dugaan penipuan Rp 2,7 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alasan sakit, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar) ajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 12 September 2019.

Pengajuan penjadwalan ulang ini untuk menanggapi panggilan kedua terhadapnya yang tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/375-a/IX/2019/Reskrim tanggal 7 September 2019.

Dalam surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, Fajrun Majah Ahmad sempat dipanggil berdasarkan surat S.Pgl/375/IX/2019/Reskrim tanggal 29 Agustus 2019, namun tak dipenuhi.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya tidak berusaha mangkir dalam pemanggilan.

"Bukan belum datang, tapi kami minta penjadwalan ulang, karena memang secara hukum acara diperbolehkan, selama penyidik memberikan waktu dan mengizinkan," ungkap Ahmad Handoko, Kamis 12 September 2019.

Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta

Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara

Ahmad Handoko menambahkan, saat ini pihaknya meminta waktu untuk dijadwalkan ulang, hal ini mengingat kesehatan kliennya yang tak baik.

"Jadwal ulang ini, pertama terkait kesehatan Pak Fajar, kedua kami cari waktu yang pas," tuturnya.

Disinggung soal sakit yang dialami kliennya, Ahmad Handoko belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya belum koordinasi, tapi ada surat dokternya dan kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke penyidik," tegasnya.

Ditanya apakah kliennya naik tersangka, Ahmad Handoko tidak bisa berkomentar lantaran itu kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik," tegas Ahmad Handoko.

Ahmad Handoko pun menerangkan, upaya penyidikan ulang ini untuk menunjukkan sikap kooperatif kliennya.

"Artinya, kami komunikasi dengan penyidik minta waktu agar diagendakan ulang terkait proses ini, klien kami akan mengikuti dan menghormati seluruh keputusan yang telah diberikan penyidik kepada beliau," papar Ahmad Handoko.

Terkait bantahan yang dilakukan oleh kliennya, Ahmad Handoko mengaku, itu adalah hak kliennya sebagai terlapor.

"Itu haknya seperti diatur dalam undang- undang dan nanti kami buktikan bantahan itu juga," tandas Ahmad Handoko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi tak menampik jika penasehat hukum Fajar datang dan mengajukan permohonan perubahan jadwal pemanggilan.

"(Masalah permohonan) nanti saya cek lagi ke penyidik," kata Rosef Efendi.

Untuk Klarifikasi

Penuhi panggilan penyidik, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad datangi Polresta Bandar Lampung.

Kedatangan Fajrun sendiri untuk memenuhi panggilan atas pelaporan yang dilakukan oleh Namuri Yasin.

Namuri Yasin sendri melaporakan politisi ini atas dugaan kasus penipuan yang mencapai Rp 2,7 miliar.

Adapun laporan polisi tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.

Politisi yang akrab dipanggil Fajar ini sendiri mengaku kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi.

"Ini klarifikasi aja, atas pengaduan kemarin si Namuri itu aja, cuman itu aja klarifikasi," ungkapnya setelah turun dari Masjid Polresta Bandar Lampung, Selasa 30 April 2019.

Saat ditanya apakah klarifikasi ini merupakan kedatangan pertama kalinya atas kasus pelaporan penipuan Rp 2,7 miliar, Fajar membenarkannya.

"Iya, Iya yang dugaan itu, klarifikasi aja," timpalnya.

Fajar pun menuturkan dalam klarifikasi yang dilakukan hari ini, ia membantah tuduhan seperti yang ada dilaporan tersebut.

"Ini klarifikasi ke penyidik saya bantah dan ini gak bener, jadi saya bantah gak ada (penipuan)," tegasnya.

Fajar pun menambahkan kedatangannya juga sebagai bentuk kooperatifnya dalam proses hukum.

"Kami harus hormati penyidik, maka kami sampaikan klarifikasi pada undang hari ini, dan saya hadir," tandasnya.

Sementara itu, pelapor Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Itu kan sudah masuk ke proses hukum jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja," ungkapnya.

Terkait penyataan Fajar yang membantah adanya penipuan, Namuri mengaku itu hak terlapor.

"Cuman yang pasti kalau kami mengada-ada terlalu konyol lah," ungkapnya.

"Masalah bang Fajar ada jawaban bantahan itu hak beliau cuman kan kami ada dasarnya, jadi kami ikuti proses hukum," imbuhnya.

Namuri menambahkan, jika tidak ada dasar tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini.

"Jelas kami punya dasar kalau kami gak ada dasar konyol dong, lagian kepentingan saya apa, cuman minta hak kami," tandasnya.

Dilain pihak, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terlapor Fajar.

"Iya," jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.

Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.

Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.

Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.

Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.

Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.

Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.

Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat Partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.

Namuri pun mencarikan uang yang diminta.

Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.

Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.

"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Oknum pejabat Partai Demokrat ini pun meminta dicarikan kembali uang.

Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.

Setelah dua bulan, oknum Partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Namuri mengatakan, terus meminta oknum Partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.

Tapi selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.

Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.

Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.

Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.

Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.

Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.

Kodim 0410/Bandar Lampung Naik Kelas

BREAKING NEWS - Polisi Masih Selidiki Aksi Pembobolan ATM Rumah Kayu Bandar Lampung

Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.

"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.

Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved