Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi

Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi

TribunPekanbaru/Fernando -
ILUSTRASI - Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi 

Air matanya berurai membasahi pipi. Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

 Nenek 70 Tahun Dipergoki Selingkuh, Nasib Tragis Menimpa Pria Selingkuhan Seusai Berhubungan Intim

 Istri Pergoki Suami Simpan Lipstik di Mobil, Dikira Selingkuh Ternyata Tersimpan Fakta Mengejutkan

 Gerebek Istri Selingkuh di Kontrakan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok Istri dan Selingkuhan

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Tags
istri sah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved