Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi
Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi
Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang janda muda yang diduga sebagai perebut laki orang alias (pelakor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Wanita itu diketahui bernama Rita seorang janda muda berusia 30 tahun warga Jalan Pelita RT 02 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi hari Senin (09/92019) pukul 21.30 WIB dilakukan pelaku di depan rumah korban.
"Pada saat korban sedang di rumah, datanglah pelaku dalam keadaan marah-marah dan mencari suami korban," ungkap Harison Manik pada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Ternyata usut punya usut pelaku menjalin hubungan khusus (selingkuh) dengan suami korban, sehingga korban yang kesal tidak memperdulikannya.
"Karena tak digubris pelaku malah emosi dan memukul korban, Korbanpun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses hukum," ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban kemudian penyidik lembantu melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pada Selasa (10/9) kemarin pelaku sedang berada di rumahnya.
Kemudian anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu M Hasrul Basri beserta personil Reskrim melakukan penanhkapan pukul 12.00 WIB.
"Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan wanita," katanya.
• Kisah Pacaran 5 Tahun tapi Nikah Cuma 5 Bulan Cerai, Kebusukan Suami Terbongkar
• Siswi SMP Hamil Gara-gara Rayakan First Anniversary, di Lampung 12 Siswi Satu Sekolah Hamil
• Kabar Duka Artis Boy William, Adiknya Meninggal Dunia: Aku Bangga Jadi Kakakmu
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami
Seorang istri dan pria selingkuhannya membunuh suami gara-gara kerap dimarahi. Setelah peristiwa pembunuhan, mimpi untuk menikah dan hidup bersama akhirnya kandas.
Keduanya harus terpisah karena mendekam di dalam penjara. Sang wanita divonis 20 tahun penjara, sedangkan pria selingkuhannya divonis penjara seumur hidup.
Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming. Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi. Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
• Nenek 70 Tahun Dipergoki Selingkuh, Nasib Tragis Menimpa Pria Selingkuhan Seusai Berhubungan Intim
• Istri Pergoki Suami Simpan Lipstik di Mobil, Dikira Selingkuh Ternyata Tersimpan Fakta Mengejutkan
• Gerebek Istri Selingkuh di Kontrakan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok Istri dan Selingkuhan
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi. Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh. Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.
Bersekongkol Bunuh Suami, Pasangan Selingkuh Divonis 13 dan 15 Tahun
Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.
Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.
"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.
• Selingkuhannya Dituntut 18 Tahun Penjara, Wanita Ini Hanya Menangis Sesenggukan
• Curhat ke Selingkuhan, Istri Otaki Pembunuhan Suami, Sewa Dukun Santet hingga Pembunuh Bayaran
• Kadishub dan Kadissos Diduga Selingkuh, Polisi Amankan 4 Video Adegan Ranjang
Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.
Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.
Eko Winangto menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.
Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.
Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."
"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.
Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.
Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.
"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.
• Seusai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya
• Pembunuhan Sadis, Warga Bandar Lampung Dihabisi oleh Pria Selingkuhan Istrinya
Bersekongkol Bunuh Suami
Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.
Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan. Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.
Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.
Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.
"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
• Ussy Sulistiawaty Akan Lakukan Hal Ekstrem jika Andhika Pratama Berselingkuh
Terdakwa Mimin pun menyetujuinya.
Rabu, 12 Desember 2018 dini hari, terdakwa Mimin mendatangi rumah korban.
Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah bantal.
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur di samping istrinya. Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah. Sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.
Sementara Rina meminta bantuan kepada keluarga korban. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Janda Muda Jadi Pelakor Datang ke Rumah Istri Sah, Cari Sang Pria Malah Aniaya Istri Sah, https://sumsel.tribunnews.com/2019/09/11/janda-muda-jadi-pelakor-datang-ke-rumah-istri-sah-cari-sang-pria-malah-aniaya-istri-sah?page=all.