Bela Pacar yang akan Diperkosa Begal, Siswa SMA Ini Malah Ditahan

Bela Pacar yang akan Diperkosa Begal, Siswa SMA Ini Malah Ditahan. Siswa SMA ini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Begal 

Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.

"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.

5. Status Hukum ZA

ZA menyandang status menjadi tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda.

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.

Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.

6. Terancam 7 Tahun

Adrian juga menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.

7. Hukuman Begal

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "7 Fakta Siswa SMA Duel dan Bunuh Begal, Kronologi Lengkap, Sempat Negosiasi hingga Ancaman Penjara" 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved