Cara Mengurus Izin Praktik Bidan, atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Profesi seorang merupakan pekerjaan mulia. Banyak bidan ingin membuka praktik sendiri. Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Profesi seorang merupakan pekerjaan mulia. Banyak bidan ingin membuka praktik sendiri.
Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan
Izin praktik bidan merupakan izin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik kebidanan.
Izin ini berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Untuk izin praktik bidan dibutuhkan persyaratan, antara lain;
fotokopi ijazah kebidanan,
fotokopi Surat Izin Bidan (SIB),
fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha,
Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi bidan swasta),
SK terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil,
surat keterangan dokter penanggung jawab praktik, dan surat pernyataan bermaterai atas kesanggupannya dan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan.
• Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang
• Cara Urus Kartu JKN-KIS Hilang
• Cara Urus Ganti Pelat Motor, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Motor
Selain itu, pemohon menyerahkan pasfoto warna ukuran 4 x 6 sejumlah 3 lembar, surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), denah lokasi atau tempat praktik, dan denah ruangan praktik.
Dengan adanya surat izin dari Dinas Kesehatan seluruh praktik kebidanan senantiasa diawasi dengan baik. Sehingga praktik kebidanan dapat berjalan lancar dan memiliki legalitas yang sah sesuai perundangan.
Berikut cara dan syarat prosedur mengurus izin praktik bidan atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Persyaratan